Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 28 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 276 Tahun 2026 tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.
Bupati Fransiskus mengatakan, SE ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan serta kelancaran pendistribusian LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu.
Berikut isi SE Bupati Kapuas Hulu yang ditetapkan di Putussibau pada tanggal 26 Januari 2026:
1. Penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram subsidi mengacu pada:
a. Keputusan Menteri ESDM nomor 37.KMG _01/ MEM. M 2023 tanggal 27 Februari 2023 p tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas LPG tertentu tepat sasaran.
b Keputusan Menteri ESDM Nomor 09.K/ MH. 05/ DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 terkait penetapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang gas LPG tertentu tepat sasaran.
c. Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1218/RO-EKON/2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Subsidi Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan Dalam Radius 60 Kilometer Dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji di Provinsi Kalimantan Barat.
d. Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Subsidi Tabung 3 Kilogram di tingkat Pangkalan di Luar Radius 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi.
2. Gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram diperuntukan bagi masyarakat yang berhak, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro dengan harga sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi 3 kilogram di tingkat Pangkalan di Luar Radius 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Gas Elpiji di Kabupaten Kapuas Hulu.
3. Apratur Sipil Negara (ASN), pengusaha, restoran/rumah makan dan masyarakat mampu dilarang menggunakan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram.
4. Pangkalan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram dilarang menjual kepada pedagang untuk dijual kembali, mengingat pangkalan merupakan titik serah terakhir kepada konsumen atau telah berstatus sebagai pengecer.
5. Pelanggaran yang terjadi akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
SE Bupati Kapuas Hulu ini disampaikan kepada camat se-Kabupaten Kapuas Hulu, Aparatur Sipil Negara se-Kabupaten Kapuas Hulu, pengusaha restoran/rumah makan se-Kabupaten Kapuas Hulu serta agen dan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi se-Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)
KALBARONLINE.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 276 Tahun 2026 tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.
Bupati Fransiskus mengatakan, SE ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan serta kelancaran pendistribusian LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu.
Berikut isi SE Bupati Kapuas Hulu yang ditetapkan di Putussibau pada tanggal 26 Januari 2026:
1. Penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram subsidi mengacu pada:
a. Keputusan Menteri ESDM nomor 37.KMG _01/ MEM. M 2023 tanggal 27 Februari 2023 p tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas LPG tertentu tepat sasaran.
b Keputusan Menteri ESDM Nomor 09.K/ MH. 05/ DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 terkait penetapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang gas LPG tertentu tepat sasaran.
c. Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1218/RO-EKON/2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Subsidi Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan Dalam Radius 60 Kilometer Dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji di Provinsi Kalimantan Barat.
d. Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Subsidi Tabung 3 Kilogram di tingkat Pangkalan di Luar Radius 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi.
2. Gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram diperuntukan bagi masyarakat yang berhak, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro dengan harga sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi 3 kilogram di tingkat Pangkalan di Luar Radius 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Gas Elpiji di Kabupaten Kapuas Hulu.
3. Apratur Sipil Negara (ASN), pengusaha, restoran/rumah makan dan masyarakat mampu dilarang menggunakan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram.
4. Pangkalan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram dilarang menjual kepada pedagang untuk dijual kembali, mengingat pangkalan merupakan titik serah terakhir kepada konsumen atau telah berstatus sebagai pengecer.
5. Pelanggaran yang terjadi akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
SE Bupati Kapuas Hulu ini disampaikan kepada camat se-Kabupaten Kapuas Hulu, Aparatur Sipil Negara se-Kabupaten Kapuas Hulu, pengusaha restoran/rumah makan se-Kabupaten Kapuas Hulu serta agen dan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi se-Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini