Kapuas Hulu    

Bupati Kapuas Hulu Keluarkan SE Tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 28 Januari 2026
Bupati Kapuas Hulu Keluarkan SE Tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 276 Tahun 2026 tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.

Bupati Fransiskus mengatakan, SE ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan serta kelancaran pendistribusian LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu.

Berikut isi SE Bupati Kapuas Hulu yang ditetapkan di Putussibau pada tanggal 26 Januari 2026:

1. Penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram subsidi mengacu pada:

a. Keputusan Menteri ESDM nomor 37.KMG _01/ MEM. M 2023 tanggal 27 Februari 2023 p tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas LPG tertentu tepat sasaran.

b Keputusan Menteri ESDM Nomor 09.K/ MH. 05/ DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 terkait penetapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang gas LPG tertentu tepat sasaran.

c. Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1218/RO-EKON/2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Subsidi Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan Dalam Radius 60 Kilometer Dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji di Provinsi Kalimantan Barat.

d. Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Subsidi Tabung 3 Kilogram di tingkat Pangkalan di Luar Radius 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi.

2. Gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram diperuntukan bagi masyarakat yang berhak, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro dengan harga sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi 3 kilogram di tingkat Pangkalan di Luar Radius 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Gas Elpiji di Kabupaten Kapuas Hulu.

3. Apratur Sipil Negara (ASN), pengusaha, restoran/rumah makan dan masyarakat mampu dilarang menggunakan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram.

4. Pangkalan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram dilarang menjual kepada pedagang untuk dijual kembali, mengingat pangkalan merupakan titik serah terakhir kepada konsumen atau telah berstatus sebagai pengecer.

5. Pelanggaran yang terjadi akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

SE Bupati Kapuas Hulu ini disampaikan kepada camat se-Kabupaten Kapuas Hulu, Aparatur Sipil Negara se-Kabupaten Kapuas Hulu, pengusaha restoran/rumah makan se-Kabupaten Kapuas Hulu serta agen dan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi se-Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Buka Musda II Aptrindo Kalbar, Wali Kota Pontianak: Angkutan Jadi Urat Nadi Perekonomian
Rabu, 28 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Gubernur Kalbar Resmikan Gedung Rawat Inap Baru RSUD dr. Soedarso
Rabu, 28 Januari 2026

Berita terkait