Pontianak    

Gubernur Kalbar Resmikan Gedung Rawat Inap Baru RSUD dr. Soedarso

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 28 Januari 2026
Gubernur Kalbar Resmikan Gedung Rawat Inap Baru RSUD dr. Soedarso
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meresmikan Gedung Rawat Inap Kelas Rawat Inap Standar (Kris) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Pontianak, pada Rabu (28/01/2026).

Penambahan gedung ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat Kalimantan Barat seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan ke RSUD dr. Soedarso setiap tahunnya, sekaligus guna memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Jadi pelayanan, kemudian kualitas kesehatan di Kalbar ini, dengan banyaknya RS, kita bisa memberikan pelayanan ke masyarakat, dan masyarakat terlayani. Harapan kita, masyarakat bisa banyak pilihan, mau RS swasta atau daerah, jadi tidak terpaku pada satu pilihan, kita kan sudah banyak RS di Kalbar khususnya di Pontianak ini," kata Ria Norsan.

Lebih lanjut Direktur RSUD dr. Soedarso Pontianak, Hary Agung Tjahyadi mengatakan, bahwa pembangunan gedung rawat inap standar tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama untuk menambah daya tampung kamar rawat inap yang sering kali tidak seimbang dengan peningkatan pasien.

“Karena itu, penambahan daya tampung menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” ujar Hary.

Tujuan kedua, yakni menyesuaikan layanan rawat inap dengan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait persyaratan kamar rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

“Sesuai aturan Kemenkes, ada 12 kriteria kamar rawat inap standar. Salah satu kriteria utamanya adalah dalam satu kamar maksimal terdapat empat tempat tidur. Gedung baru ini sepenuhnya telah disesuaikan dengan 12 kriteria tersebut,” jelasnya.

Dengan hadirnya gedung rawat inap standar ini, Hary berharap, pelayanan kepada pasien dapat semakin optimal. Selain meningkatkan kenyamanan pasien, penambahan jumlah tempat tidur juga diharapkan dapat mempercepat waktu tunggu pasien rujukan, baik dari fasilitas kesehatan luar maupun dari Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Mudah-mudahan dengan penambahan daya tampung ini, waktu tunggu pasien dari rujukan luar atau dari IGD menuju kamar rawat inap bisa semakin cepat,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bupati Kapuas Hulu Keluarkan SE Tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg
Rabu, 28 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Anggota DPRD Ketapang Fraksi PKS Lukman Tutup Usia Usai Kecelakaan di Jembatan Pawan V
Rabu, 28 Januari 2026

Berita terkait