Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 28 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meresmikan Gedung Rawat Inap Kelas Rawat Inap Standar (Kris) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Pontianak, pada Rabu (28/01/2026).
Penambahan gedung ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat Kalimantan Barat seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan ke RSUD dr. Soedarso setiap tahunnya, sekaligus guna memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi pelayanan, kemudian kualitas kesehatan di Kalbar ini, dengan banyaknya RS, kita bisa memberikan pelayanan ke masyarakat, dan masyarakat terlayani. Harapan kita, masyarakat bisa banyak pilihan, mau RS swasta atau daerah, jadi tidak terpaku pada satu pilihan, kita kan sudah banyak RS di Kalbar khususnya di Pontianak ini," kata Ria Norsan.
Lebih lanjut Direktur RSUD dr. Soedarso Pontianak, Hary Agung Tjahyadi mengatakan, bahwa pembangunan gedung rawat inap standar tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama untuk menambah daya tampung kamar rawat inap yang sering kali tidak seimbang dengan peningkatan pasien.
“Karena itu, penambahan daya tampung menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” ujar Hary.
Tujuan kedua, yakni menyesuaikan layanan rawat inap dengan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait persyaratan kamar rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
“Sesuai aturan Kemenkes, ada 12 kriteria kamar rawat inap standar. Salah satu kriteria utamanya adalah dalam satu kamar maksimal terdapat empat tempat tidur. Gedung baru ini sepenuhnya telah disesuaikan dengan 12 kriteria tersebut,” jelasnya.
Dengan hadirnya gedung rawat inap standar ini, Hary berharap, pelayanan kepada pasien dapat semakin optimal. Selain meningkatkan kenyamanan pasien, penambahan jumlah tempat tidur juga diharapkan dapat mempercepat waktu tunggu pasien rujukan, baik dari fasilitas kesehatan luar maupun dari Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Mudah-mudahan dengan penambahan daya tampung ini, waktu tunggu pasien dari rujukan luar atau dari IGD menuju kamar rawat inap bisa semakin cepat,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meresmikan Gedung Rawat Inap Kelas Rawat Inap Standar (Kris) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Pontianak, pada Rabu (28/01/2026).
Penambahan gedung ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat Kalimantan Barat seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan ke RSUD dr. Soedarso setiap tahunnya, sekaligus guna memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi pelayanan, kemudian kualitas kesehatan di Kalbar ini, dengan banyaknya RS, kita bisa memberikan pelayanan ke masyarakat, dan masyarakat terlayani. Harapan kita, masyarakat bisa banyak pilihan, mau RS swasta atau daerah, jadi tidak terpaku pada satu pilihan, kita kan sudah banyak RS di Kalbar khususnya di Pontianak ini," kata Ria Norsan.
Lebih lanjut Direktur RSUD dr. Soedarso Pontianak, Hary Agung Tjahyadi mengatakan, bahwa pembangunan gedung rawat inap standar tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama untuk menambah daya tampung kamar rawat inap yang sering kali tidak seimbang dengan peningkatan pasien.
“Karena itu, penambahan daya tampung menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” ujar Hary.
Tujuan kedua, yakni menyesuaikan layanan rawat inap dengan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait persyaratan kamar rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
“Sesuai aturan Kemenkes, ada 12 kriteria kamar rawat inap standar. Salah satu kriteria utamanya adalah dalam satu kamar maksimal terdapat empat tempat tidur. Gedung baru ini sepenuhnya telah disesuaikan dengan 12 kriteria tersebut,” jelasnya.
Dengan hadirnya gedung rawat inap standar ini, Hary berharap, pelayanan kepada pasien dapat semakin optimal. Selain meningkatkan kenyamanan pasien, penambahan jumlah tempat tidur juga diharapkan dapat mempercepat waktu tunggu pasien rujukan, baik dari fasilitas kesehatan luar maupun dari Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Mudah-mudahan dengan penambahan daya tampung ini, waktu tunggu pasien dari rujukan luar atau dari IGD menuju kamar rawat inap bisa semakin cepat,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini