Pontianak    

Satpol PP Pontianak Tertibkan Pelaku Usaha yang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, 57 Tabung Diamankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 21 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang dipakai oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran serta sebagai penegakan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Migas terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.

“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Patroli yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) pukul 09.00–12.00 WIB itu melibatkan 12 personel dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Petugas melakukan pengawasan, penertiban sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Di salah satu lokasi, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan usaha pembuatan kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk keperluan usaha.

“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha kami amankan dan yang bersangkutan telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Sudiyantoro.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan LPG bersubsidi akan diwajibkan menukarkan tabung tersebut dengan LPG non-subsidi serta menandatangani surat pernyataan.

“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

Artikel Selanjutnya
Atasi Tekanan Fiskal, Edi Kamtono Dorong Investasi untuk Kemandirian Daerah
Sabtu, 20 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Bahasan Dorong Peran Sosial Generasi Muda Bantu Masyarakat
Sabtu, 20 Desember 2025

Berita terkait