Pontianak    

Pemkot Larang Usaha Menengah Atas Gunakan LPG 3kg

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 19 Oktober 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Haryadi: Untuk Optimalkan Penyaluran LPG 3Kg

KalbarOnline, Pontianak – Ketersediaan LPG bersubsidi belakangan terakhir diinformasikan mengalami kelangkaan. Meski tidak ada pengurangan pasokan dari Pertamina dan kelangkaan hanya terjadi di beberapa daerah namun hal ini menjadi atensi serius dari Pertamina dan pemerintah.

Sebagai upaya mengoptimalkan penyaluran LPG 3 kilo gram (Kg) kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pontianak, megeluarkan edaran terkait penggunaan LPG Tabung 3 Kg bagi pelaku usaha.

Press conference terkait edaran terkait penggunaan LPG melon ini dilakukan bersama-sama dengan Marketing Branch Manager Pertamina Kalbar Kalteng, Teuku Johan Miftah dan Ketua DPC Hiswana Migas Pontianak Hendra Salam.

Sebelumnya Kepala Disperindagkop-UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengaku pihaknya sudah memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha rumah makan dan restoran.

“Surat edaran berisikan larangan penggunaan LPG 3 Kg bagi jenis usaha di luar kategori usaha mikro. Jika ada pelaku usaha menengah keatas seperti rumah makan, restoran yang masih menggunakan LPG 3 Kg maka izin usahanya akan dicabut,” ungkapnya.

Sosialisasi secara perdana, lanjut Haryadi, sudah dilakukan di SPBU Kota Baru milik Ketua DPC Hiswana Migas Pontianak Hendra Salam.

Ia juga menyatakan bahwa langkah ini ditempuh dalam rangka menertibkan penggunaan LPG 3 Kg khususnya yang selama ini masih digunakan oleh usaha kelas menengah ke atas.

Hal tersebut menurutnya berpengaruh terhadap ketersediaan LPG 3 Kg yang seharusnya fokus disalurkan kepada masyarakat miskin dan usaha mikro, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Presiden RI No.104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

Usaha mikro sendiri merupakan kategori usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan paling tinggi Rp300 juta.

“Surat edaran ini akan kami sebarkan kepada seluruh pelaku usaha yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar yang sudah selayaknya menggunakan LPG Non Subsidi. Apabila setelah tersosialisasi masih ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran ini, kami akan beri sanksi bahkan hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Persyaratan GGD Tidak Menguntungkan Putera Daerah, Bupati Minta Kemendikbud Desain Program SM3T
Kamis, 19 Oktober 2017
Artikel Sebelumnya
Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhsan Putussibau, Ini Pesan Bupati
Kamis, 19 Oktober 2017

Berita terkait