Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 26 Januari 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengungkap dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG ukuran 3 Kg oleh pemilik pangkalan LPG berinisial AS. Saat ini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar mengatakan, kalau pengungkapan dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG 3 Kg itu berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang kesusahan mendapatkan gas LPG.
"Informasi awal karena ada penjualan gas LPG di harga di luar ketentuan. Kami bergerak melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya penjualan gas melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya, Jumat (26/01/2024).
Fariz melanjutkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa gudang pangkalan gas LPG di wilayah Sukaharja dengan pemilik berinisial AS yang menjual gas LPG 3 Kg kepada warung-warung di sekitar lokasi Payak Kumang dengan kisaran harga Rp 25 sampai Rp 28 ribu per tabungnya.
"Sedangkan sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 72/Ekbang-B/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas (LPG) Gas Bersubsidi Tabung 3 Kg pada tingkat pangkalan radius 60 Km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji untuk rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Ketapang—adapun untuk harga eceran tertinggi yaitu sebesar Rp 18.500 per tabung," terangnya.
[caption id="attachment_152904" align="alignnone" width="1280"]
Barang bukti LPG 3 Kg yang disita oleh Polres Ketapang dari gudang pangkalan di Sukaharja, Ketapang. (Foto: Adi LC)[/caption]
Selain itu, Fariz juga melakukan pengecekan terhadap gudang milik AS dan ditemukan adanya 250 tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi dan 250 tabung lainnya dalam keadaan kosong.
"Setelah dicek, pangkalan milik AS merupakan sub agen di Kecamatan Marau bekerja sama dengan agen yakni PT Citra Pesona—yang seharusnya tabung gas LPG 3 Kg disalurkan oleh AS ke Marau dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 26.500, namun oleh AS malah disalahgunakan baik menjual di atas HET juga penjualan tidak tepat sasaran," tuturnya.
Untuk itu, Fariz mengaku kalau saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 250 tabung isi gas LPG 3 Kg dan 250 tabung gas kosong untuk kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli dirjen migas serta kepentingan pemberkasan perkara.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada AS, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengungkap dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG ukuran 3 Kg oleh pemilik pangkalan LPG berinisial AS. Saat ini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar mengatakan, kalau pengungkapan dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG 3 Kg itu berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang kesusahan mendapatkan gas LPG.
"Informasi awal karena ada penjualan gas LPG di harga di luar ketentuan. Kami bergerak melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya penjualan gas melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya, Jumat (26/01/2024).
Fariz melanjutkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa gudang pangkalan gas LPG di wilayah Sukaharja dengan pemilik berinisial AS yang menjual gas LPG 3 Kg kepada warung-warung di sekitar lokasi Payak Kumang dengan kisaran harga Rp 25 sampai Rp 28 ribu per tabungnya.
"Sedangkan sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 72/Ekbang-B/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas (LPG) Gas Bersubsidi Tabung 3 Kg pada tingkat pangkalan radius 60 Km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji untuk rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Ketapang—adapun untuk harga eceran tertinggi yaitu sebesar Rp 18.500 per tabung," terangnya.
[caption id="attachment_152904" align="alignnone" width="1280"]
Barang bukti LPG 3 Kg yang disita oleh Polres Ketapang dari gudang pangkalan di Sukaharja, Ketapang. (Foto: Adi LC)[/caption]
Selain itu, Fariz juga melakukan pengecekan terhadap gudang milik AS dan ditemukan adanya 250 tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang berisi dan 250 tabung lainnya dalam keadaan kosong.
"Setelah dicek, pangkalan milik AS merupakan sub agen di Kecamatan Marau bekerja sama dengan agen yakni PT Citra Pesona—yang seharusnya tabung gas LPG 3 Kg disalurkan oleh AS ke Marau dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 26.500, namun oleh AS malah disalahgunakan baik menjual di atas HET juga penjualan tidak tepat sasaran," tuturnya.
Untuk itu, Fariz mengaku kalau saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 250 tabung isi gas LPG 3 Kg dan 250 tabung gas kosong untuk kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli dirjen migas serta kepentingan pemberkasan perkara.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada AS, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini