Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 17 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengungkap temuan di lapangan terkait penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh pelaku usaha. Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha, tabung gas melon tersebut diantar langsung oleh pihak pangkalan.
Temuan itu diperoleh saat Satpol PP melakukan penertiban penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran, salah satunya pada usaha rumah makan.
"Lamongan itu ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah. Satu hari bisa pakai belasan tabung. Nah, dari mana mereka dapat? Mereka dianterin, dianterin dari orang pangkalan. Dan itu pengakuan, bukan bohong-bohongan. Jadi, kita bingung, ini dari mana warung kok jual LPG bersubsidi?," ungkap Welly, Kamis (16/7/2026).
Welly menjelaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya diperbolehkan melalui agen dan pangkalan. Apabila terdapat pengecer, keberadaannya merupakan penunjukan dari pangkalan dengan kuota yang terbatas.
"LPG bersubsidi itu hanya boleh melalui agen dan pangkalan. Kalau ada pengecer, itu merupakan kebijakan pangkalan dan jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari kuota yang diperbolehkan," ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil penertiban, Satpol PP justru menemukan sebagian LPG subsidi diduga lebih banyak mengalir ke pelaku usaha dibandingkan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
"Faktanya, yang kami temukan justru banyak digunakan pelaku usaha. Padahal setiap tabung LPG subsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan," katanya.
Sepanjang 1 Januari hingga 14 Juli 2026, Satpol PP Kota Pontianak telah menertibkan 388 tabung LPG subsidi dari pelaku usaha. Sementara secara kumulatif sejak penertiban dilakukan, jumlah tabung yang diamankan mencapai 565 tabung.
Welly juga mengungkapkan tren penyalahgunaan LPG subsidi tahun ini mengalami pergeseran. Jika pada 2025 didominasi rumah makan dan restoran, kini lebih banyak ditemukan pada rumah produksi atau home industry.
"Kalau tahun lalu trennya di rumah makan dan restoran. Tahun ini bergeser ke rumah produksi atau home industry. Laundry masih berada di urutan kedua karena banyak yang menggunakan setrika uap," ujarnya.
Menurutnya, selisih harga yang cukup tinggi antara LPG subsidi dan LPG nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku usaha tetap menggunakan tabung gas melon.
"Pelaku usaha beralasan LPG nonsubsidi mahal. Perbedaan harga yang cukup jauh memang bisa menjadi salah satu pemicu," katanya.
Welly mengajak seluruh pihak, mulai dari agen, pangkalan, hingga pelaku usaha, mematuhi aturan distribusi LPG subsidi agar pasokannya tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
"Distribusi LPG bersubsidi harus adil, transparan, dan tepat sasaran. Ini bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengungkap temuan di lapangan terkait penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh pelaku usaha. Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha, tabung gas melon tersebut diantar langsung oleh pihak pangkalan.
Temuan itu diperoleh saat Satpol PP melakukan penertiban penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran, salah satunya pada usaha rumah makan.
"Lamongan itu ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah. Satu hari bisa pakai belasan tabung. Nah, dari mana mereka dapat? Mereka dianterin, dianterin dari orang pangkalan. Dan itu pengakuan, bukan bohong-bohongan. Jadi, kita bingung, ini dari mana warung kok jual LPG bersubsidi?," ungkap Welly, Kamis (16/7/2026).
Welly menjelaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya diperbolehkan melalui agen dan pangkalan. Apabila terdapat pengecer, keberadaannya merupakan penunjukan dari pangkalan dengan kuota yang terbatas.
"LPG bersubsidi itu hanya boleh melalui agen dan pangkalan. Kalau ada pengecer, itu merupakan kebijakan pangkalan dan jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari kuota yang diperbolehkan," ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil penertiban, Satpol PP justru menemukan sebagian LPG subsidi diduga lebih banyak mengalir ke pelaku usaha dibandingkan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
"Faktanya, yang kami temukan justru banyak digunakan pelaku usaha. Padahal setiap tabung LPG subsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan," katanya.
Sepanjang 1 Januari hingga 14 Juli 2026, Satpol PP Kota Pontianak telah menertibkan 388 tabung LPG subsidi dari pelaku usaha. Sementara secara kumulatif sejak penertiban dilakukan, jumlah tabung yang diamankan mencapai 565 tabung.
Welly juga mengungkapkan tren penyalahgunaan LPG subsidi tahun ini mengalami pergeseran. Jika pada 2025 didominasi rumah makan dan restoran, kini lebih banyak ditemukan pada rumah produksi atau home industry.
"Kalau tahun lalu trennya di rumah makan dan restoran. Tahun ini bergeser ke rumah produksi atau home industry. Laundry masih berada di urutan kedua karena banyak yang menggunakan setrika uap," ujarnya.
Menurutnya, selisih harga yang cukup tinggi antara LPG subsidi dan LPG nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku usaha tetap menggunakan tabung gas melon.
"Pelaku usaha beralasan LPG nonsubsidi mahal. Perbedaan harga yang cukup jauh memang bisa menjadi salah satu pemicu," katanya.
Welly mengajak seluruh pihak, mulai dari agen, pangkalan, hingga pelaku usaha, mematuhi aturan distribusi LPG subsidi agar pasokannya tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
"Distribusi LPG bersubsidi harus adil, transparan, dan tepat sasaran. Ini bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini