Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 08 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menemukan sebanyak 108 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha menengah hingga besar dalam razia di tiga lokasi berbeda sepanjang bulan ini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha yang tidak berhak.
"Dasar kami melakukan pengawasan ini adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan surat edaran Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi, ada beberapa usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kilogram dan tetap kami lakukan pengawasan," kata Ahmad, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil razia di tiga titik menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang memanfaatkan LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
"Selama bulan ini di tiga titik ada 108 tabung gas 3 kilogram. Seharusnya gas itu digunakan untuk rumah tangga dan usaha kecil, tetapi dipakai oleh pelaku usaha yang sudah besar. Tentu ini merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi," ujarnya.
Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di kawasan Sungai Jawi, tepatnya sebuah pabrik lumpia. Menurut Ahmad, pemilik usaha bersikap kooperatif setelah mendapat penjelasan mengenai aturan penggunaan LPG bersubsidi.
"Kemarin razia di Sungai Jawi, mereka kooperatif. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa usahanya sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas 3 kilogram," katanya.
Ahmad menegaskan, razia tersebut bukan bertujuan menyita tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong pelaku usaha beralih menggunakan tabung nonsubsidi, seperti Bright Gas 5 kilogram atau LPG 12 kilogram.
"Kami memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh lagi menggunakan gas 3 kilogram. Jadi bukan penyitaan, tetapi mendorong mereka segera beralih menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya," jelasnya.
Menurut Ahmad, masih cukup banyak usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang dan memiliki banyak karyawan, namun masih menggunakan LPG subsidi.
Meski begitu, ia menilai tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap aturan penggunaan LPG 3 kilogram mulai meningkat.
"Sebagian besar tempat yang pernah kami datangi sekarang sudah beralih ke tabung 5 kilogram atau 12 kilogram. Memang masih ada yang menyimpan dua atau tiga tabung gas 3 kilogram dengan alasan cadangan jika gas 5 kilogram habis atau sulit didapat. Tetapi secara umum kesadaran masyarakat sudah semakin baik," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menemukan sebanyak 108 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha menengah hingga besar dalam razia di tiga lokasi berbeda sepanjang bulan ini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha yang tidak berhak.
"Dasar kami melakukan pengawasan ini adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan surat edaran Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi, ada beberapa usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kilogram dan tetap kami lakukan pengawasan," kata Ahmad, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil razia di tiga titik menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang memanfaatkan LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
"Selama bulan ini di tiga titik ada 108 tabung gas 3 kilogram. Seharusnya gas itu digunakan untuk rumah tangga dan usaha kecil, tetapi dipakai oleh pelaku usaha yang sudah besar. Tentu ini merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi," ujarnya.
Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di kawasan Sungai Jawi, tepatnya sebuah pabrik lumpia. Menurut Ahmad, pemilik usaha bersikap kooperatif setelah mendapat penjelasan mengenai aturan penggunaan LPG bersubsidi.
"Kemarin razia di Sungai Jawi, mereka kooperatif. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa usahanya sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas 3 kilogram," katanya.
Ahmad menegaskan, razia tersebut bukan bertujuan menyita tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong pelaku usaha beralih menggunakan tabung nonsubsidi, seperti Bright Gas 5 kilogram atau LPG 12 kilogram.
"Kami memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh lagi menggunakan gas 3 kilogram. Jadi bukan penyitaan, tetapi mendorong mereka segera beralih menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya," jelasnya.
Menurut Ahmad, masih cukup banyak usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang dan memiliki banyak karyawan, namun masih menggunakan LPG subsidi.
Meski begitu, ia menilai tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap aturan penggunaan LPG 3 kilogram mulai meningkat.
"Sebagian besar tempat yang pernah kami datangi sekarang sudah beralih ke tabung 5 kilogram atau 12 kilogram. Memang masih ada yang menyimpan dua atau tiga tabung gas 3 kilogram dengan alasan cadangan jika gas 5 kilogram habis atau sulit didapat. Tetapi secara umum kesadaran masyarakat sudah semakin baik," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini