Pontianak    

Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg, 108 Tabung Ditemukan di Tiga Lokasi Usaha

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 08 July 2026
Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg, 108 Tabung Ditemukan di Tiga Lokasi Usaha
Satpol PP Pontianak menemukan 108 tabung LPG 3 kg di tiga lokasi usaha dan mendorong pelaku usaha beralih ke gas nonsubsidi (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menemukan sebanyak 108 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha menengah hingga besar dalam razia di tiga lokasi berbeda sepanjang bulan ini.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha yang tidak berhak.

"Dasar kami melakukan pengawasan ini adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan surat edaran Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi, ada beberapa usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kilogram dan tetap kami lakukan pengawasan," kata Ahmad, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil razia di tiga titik menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang memanfaatkan LPG bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Selama bulan ini di tiga titik ada 108 tabung gas 3 kilogram. Seharusnya gas itu digunakan untuk rumah tangga dan usaha kecil, tetapi dipakai oleh pelaku usaha yang sudah besar. Tentu ini merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi," ujarnya.

Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di kawasan Sungai Jawi, tepatnya sebuah pabrik lumpia. Menurut Ahmad, pemilik usaha bersikap kooperatif setelah mendapat penjelasan mengenai aturan penggunaan LPG bersubsidi.

"Kemarin razia di Sungai Jawi, mereka kooperatif. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa usahanya sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas 3 kilogram," katanya.

Ahmad menegaskan, razia tersebut bukan bertujuan menyita tabung gas milik pelaku usaha. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong pelaku usaha beralih menggunakan tabung nonsubsidi, seperti Bright Gas 5 kilogram atau LPG 12 kilogram.

"Kami memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh lagi menggunakan gas 3 kilogram. Jadi bukan penyitaan, tetapi mendorong mereka segera beralih menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya," jelasnya.

Menurut Ahmad, masih cukup banyak usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang dan memiliki banyak karyawan, namun masih menggunakan LPG subsidi.

Meski begitu, ia menilai tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap aturan penggunaan LPG 3 kilogram mulai meningkat.

"Sebagian besar tempat yang pernah kami datangi sekarang sudah beralih ke tabung 5 kilogram atau 12 kilogram. Memang masih ada yang menyimpan dua atau tiga tabung gas 3 kilogram dengan alasan cadangan jika gas 5 kilogram habis atau sulit didapat. Tetapi secara umum kesadaran masyarakat sudah semakin baik," tutupnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Tinjau PLTD Siantan, Edi Kamtono Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik
Tuesday, 07 July 2026
Artikel Sebelumnya
RSUD SSMA Edukasi Cara Kendalikan Hipertensi, Jangan Andalkan Obat Saja
Tuesday, 07 July 2026

Berita terkait