Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 29 Agustus 2019 |
KalbarOnline, Sekadau – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Sekadau dan Satpol PP Kabupaten Sekadau bersama pihak PT Pertamina (Persero) melakukan sidak penggunaan LPG melon alias elpiji 3 kilogram ke sejumlah hotel, restoran atau rumah makan dan kafe (horeka) di Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (28/8/2019). Sidak tersebut dilakukan untuk melihat penggunaan gas elpiji yang digunakan oleh pengusaha rumah makan dalam menjalankan usahanya.
Kasatpol PP Sekadau, Yapet Simon mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat imbauan mengenai penggunaan elpiji non subsidi bagi horeka. Yapet mengatakan, sidak tersebut dilakukan dengan melibatkan pihaknya, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, PT Pertamina didampingi pihak Kepolisian.
“Jadi, sidak ini menyasar hotel, restoran atau rumah makan
dan cafe. Penggunaan elpiji 3 kilogram diperuntukan bagi masyarakat miskin,”
ujar Yapet usai sidak.
Adapun rute sidak kali ini menyasar rumah makan di Simpang
Empat Kayu Lapis serta rumah makan yang berada di dalam kota Sekadau.
Setidaknya ada 10 rumah makan yang kali ini didatangi oleh tim.
Sementara Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan
Perdagangan Kabupaten Sekadau, Jihon menambahkan, dari 10 rumah makan yang
didatangi itu, tiga di antaranya tidak lagi menggunakan elpiji 3 kilogram.
“Dari hasil sidak itu kami dapati 52 tabung elpiji 3
kilogram. Elpij 3 kilogram itu ditarik dan ditukar dengan elpiji ukuran 5,5
kilogram,” kata Jihon.
Pihaknya mengimbau pengusaha hotel, restoran atau rumah
makan dan kafe (horeka) agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram. Untuk itu,
horeka diimbau agar beralih menggunakan elpiji non subsidi.
“Sehingga distribusi elpiji 3 kilogram ini tetap sasaran
untuk peruntukannya,” tuturnya.
Sementara Muhammad Herdiyansha, Jr SE LPG Region IV PT
Pertamina (Persero) menyampaikan apresiasi atas sidak bersama yang dilakukan
Pemkab Sekadau.
“Tentu kami akan selalu mensuport kegiatan ini agar elpiji 3
kilogram bisa tepat sasaran di masyarakat,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Sekadau dan Satpol PP Kabupaten Sekadau bersama pihak PT Pertamina (Persero) melakukan sidak penggunaan LPG melon alias elpiji 3 kilogram ke sejumlah hotel, restoran atau rumah makan dan kafe (horeka) di Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (28/8/2019). Sidak tersebut dilakukan untuk melihat penggunaan gas elpiji yang digunakan oleh pengusaha rumah makan dalam menjalankan usahanya.
Kasatpol PP Sekadau, Yapet Simon mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat imbauan mengenai penggunaan elpiji non subsidi bagi horeka. Yapet mengatakan, sidak tersebut dilakukan dengan melibatkan pihaknya, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, PT Pertamina didampingi pihak Kepolisian.
“Jadi, sidak ini menyasar hotel, restoran atau rumah makan
dan cafe. Penggunaan elpiji 3 kilogram diperuntukan bagi masyarakat miskin,”
ujar Yapet usai sidak.
Adapun rute sidak kali ini menyasar rumah makan di Simpang
Empat Kayu Lapis serta rumah makan yang berada di dalam kota Sekadau.
Setidaknya ada 10 rumah makan yang kali ini didatangi oleh tim.
Sementara Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan
Perdagangan Kabupaten Sekadau, Jihon menambahkan, dari 10 rumah makan yang
didatangi itu, tiga di antaranya tidak lagi menggunakan elpiji 3 kilogram.
“Dari hasil sidak itu kami dapati 52 tabung elpiji 3
kilogram. Elpij 3 kilogram itu ditarik dan ditukar dengan elpiji ukuran 5,5
kilogram,” kata Jihon.
Pihaknya mengimbau pengusaha hotel, restoran atau rumah
makan dan kafe (horeka) agar tidak menggunakan elpiji 3 kilogram. Untuk itu,
horeka diimbau agar beralih menggunakan elpiji non subsidi.
“Sehingga distribusi elpiji 3 kilogram ini tetap sasaran
untuk peruntukannya,” tuturnya.
Sementara Muhammad Herdiyansha, Jr SE LPG Region IV PT
Pertamina (Persero) menyampaikan apresiasi atas sidak bersama yang dilakukan
Pemkab Sekadau.
“Tentu kami akan selalu mensuport kegiatan ini agar elpiji 3
kilogram bisa tepat sasaran di masyarakat,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini