Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 07 Mei 2019 |
Pastikan Tak Ada
Makanan Kadaluarsa dan Cek HET Sembako
KalbarOnline, Pontianak
– Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak
menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar modern.
“Sidak ini kita lakukan untuk memastikan tidak adanya
makanan kadaluarsa, kemasan yang rusak atau produk-produk dari luar negeri
tanpa izin impor,” ujar Kadiskumdag Kota Pontianak, Hariyadi S Triwibowo saat
ditemui di salah satu supermarket di wilayah Pontianak Kota, Senin (6/5/2019).
Pihaknya melakukan kegiatan rutin ini dalam rangka
monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap barang-barang beredar, baik produk
dalam maupun luar negeri. Apabila ditemukan barang-barang yang merugikan
konsumen, seperti adanya makanan kadaluarsa, kemasan rusak atau makanan luar
yang tidak sesuai ketentuan, para pemilik usaha bisa dikenakan sanksi.
“Kita akan kenakan sanksi, pertama produknya kita tarik,
izinnya bisa kita rekomendasikan untuk dibekukan,” ungkapnya.
Namun apabila pemilik usaha masih membandel, Haryadi
menegaskan mereka bisa dikenakan pasal-pasal sesuai Undang-undang Perlindungan
Konsumen. Apalagi kalau sampai jatuh korban.
“Kita menghindari jangan sampai ada korban. Makanya kita
jauh-jauh hari selalu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tutur
dia.
Selain memeriksa produk-produk makanan, pihaknya juga
mengecek harga kebutuhan pokok yang sudah diatur pemerintah sesuai Harga Eceran
Tertinggi (HET). Seperti beras, gula pasir, minyak goreng, harganya harus
memenuhi standar HET.
“Sehingga menghadapi bulan puasa ini masyarakat atau
konsumen di Pontianak maupun di luar Pontianak betul-betul mendapatkan
informasi yang benar dari para pemilik usaha tersebut,” sebutnya.
Hariyadi menyebut harga beras premium HET-nya Rp13.300,
sedangkan beras medium Rp9.950. Sementara HET minyak goreng Rp11.500 dan
gula pasir Rp12.500.
“Itu HET artinya dari distributor untuk ke pengecer seharga
itulah yang harus dijual. Kalau ternyata di lapangan kita menemukan harga di
luar HET, itu nanti kita akan berikan peringatan kepada pemilik usaha,”
tukasnya.
Hasil temuan pihaknya rata-rata produk berasal dari luar
negeri. Menurutnya, produk luar negeri bisa saja dipasarkan di sini sepanjang
memenuhi syarat. Adapun persyaratannya adalah harus ada perusahaan dan izin
impornya.
Produk impor juga harus tertera dengan jelas informasi diproduksi
oleh perusahaan mana, diedarkan perusahaan apa dan kandungan yang ada dalam
makanan juga harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Misalnya kandungan
vitamin, protein dan sebagainya harus jelas tertera dan harus ada kode BPPOM.
Apabila ada kode MD berarti makanan dalam negeri, sedangkan ML artinya makanan
tersebut berasal dari luar negeri.
“Yang tak kalah pentingnya masa kadaluarsa harus jelas.
Jangan sampai kadaluarsanya tertutup atau rusak sehingga tidak jelas kapan expired-nya. Produk makanan atau minuman
dalam kaleng kemasannya juga harus rapi dan tidak ada yang penyok,” imbuh
Hariyadi. (jim/humpro)
Pastikan Tak Ada
Makanan Kadaluarsa dan Cek HET Sembako
KalbarOnline, Pontianak
– Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak
menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar modern.
“Sidak ini kita lakukan untuk memastikan tidak adanya
makanan kadaluarsa, kemasan yang rusak atau produk-produk dari luar negeri
tanpa izin impor,” ujar Kadiskumdag Kota Pontianak, Hariyadi S Triwibowo saat
ditemui di salah satu supermarket di wilayah Pontianak Kota, Senin (6/5/2019).
Pihaknya melakukan kegiatan rutin ini dalam rangka
monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap barang-barang beredar, baik produk
dalam maupun luar negeri. Apabila ditemukan barang-barang yang merugikan
konsumen, seperti adanya makanan kadaluarsa, kemasan rusak atau makanan luar
yang tidak sesuai ketentuan, para pemilik usaha bisa dikenakan sanksi.
“Kita akan kenakan sanksi, pertama produknya kita tarik,
izinnya bisa kita rekomendasikan untuk dibekukan,” ungkapnya.
Namun apabila pemilik usaha masih membandel, Haryadi
menegaskan mereka bisa dikenakan pasal-pasal sesuai Undang-undang Perlindungan
Konsumen. Apalagi kalau sampai jatuh korban.
“Kita menghindari jangan sampai ada korban. Makanya kita
jauh-jauh hari selalu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tutur
dia.
Selain memeriksa produk-produk makanan, pihaknya juga
mengecek harga kebutuhan pokok yang sudah diatur pemerintah sesuai Harga Eceran
Tertinggi (HET). Seperti beras, gula pasir, minyak goreng, harganya harus
memenuhi standar HET.
“Sehingga menghadapi bulan puasa ini masyarakat atau
konsumen di Pontianak maupun di luar Pontianak betul-betul mendapatkan
informasi yang benar dari para pemilik usaha tersebut,” sebutnya.
Hariyadi menyebut harga beras premium HET-nya Rp13.300,
sedangkan beras medium Rp9.950. Sementara HET minyak goreng Rp11.500 dan
gula pasir Rp12.500.
“Itu HET artinya dari distributor untuk ke pengecer seharga
itulah yang harus dijual. Kalau ternyata di lapangan kita menemukan harga di
luar HET, itu nanti kita akan berikan peringatan kepada pemilik usaha,”
tukasnya.
Hasil temuan pihaknya rata-rata produk berasal dari luar
negeri. Menurutnya, produk luar negeri bisa saja dipasarkan di sini sepanjang
memenuhi syarat. Adapun persyaratannya adalah harus ada perusahaan dan izin
impornya.
Produk impor juga harus tertera dengan jelas informasi diproduksi
oleh perusahaan mana, diedarkan perusahaan apa dan kandungan yang ada dalam
makanan juga harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Misalnya kandungan
vitamin, protein dan sebagainya harus jelas tertera dan harus ada kode BPPOM.
Apabila ada kode MD berarti makanan dalam negeri, sedangkan ML artinya makanan
tersebut berasal dari luar negeri.
“Yang tak kalah pentingnya masa kadaluarsa harus jelas.
Jangan sampai kadaluarsanya tertutup atau rusak sehingga tidak jelas kapan expired-nya. Produk makanan atau minuman
dalam kaleng kemasannya juga harus rapi dan tidak ada yang penyok,” imbuh
Hariyadi. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini