Pontianak    

Diskumdag Sidak Produk Makanan di Supermarket

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 07 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pastikan Tak Ada

Makanan Kadaluarsa dan Cek HET Sembako

KalbarOnline, Pontianak

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak

menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar modern.

“Sidak ini kita lakukan untuk memastikan tidak adanya

makanan kadaluarsa, kemasan yang rusak atau produk-produk dari luar negeri

tanpa izin impor,” ujar Kadiskumdag Kota Pontianak, Hariyadi S Triwibowo saat

ditemui di salah satu supermarket di wilayah Pontianak Kota, Senin (6/5/2019).

Pihaknya melakukan kegiatan rutin ini dalam rangka

monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap barang-barang beredar, baik produk

dalam maupun luar negeri. Apabila ditemukan barang-barang yang merugikan

konsumen, seperti adanya makanan kadaluarsa, kemasan rusak atau makanan luar

yang tidak sesuai ketentuan, para pemilik usaha bisa dikenakan sanksi.

“Kita akan kenakan sanksi, pertama produknya kita tarik,

izinnya bisa kita rekomendasikan untuk dibekukan,” ungkapnya.

Namun apabila pemilik usaha masih membandel, Haryadi

menegaskan mereka bisa dikenakan pasal-pasal sesuai Undang-undang Perlindungan

Konsumen. Apalagi kalau sampai jatuh korban.

“Kita menghindari jangan sampai ada korban. Makanya kita

jauh-jauh hari selalu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tutur

dia.

Selain memeriksa produk-produk makanan, pihaknya juga

mengecek harga kebutuhan pokok yang sudah diatur pemerintah sesuai Harga Eceran

Tertinggi (HET). Seperti beras, gula pasir, minyak goreng, harganya harus

memenuhi standar HET.

“Sehingga menghadapi bulan puasa ini masyarakat atau

konsumen di Pontianak maupun di luar Pontianak betul-betul mendapatkan

informasi yang benar dari para pemilik usaha tersebut,” sebutnya.

Hariyadi menyebut harga beras premium HET-nya Rp13.300,

sedangkan beras medium Rp9.950. Sementara HET minyak goreng Rp11.500 dan

 gula pasir Rp12.500.

“Itu HET artinya dari distributor untuk ke pengecer seharga

itulah yang harus dijual. Kalau ternyata di lapangan kita menemukan harga di

luar HET, itu nanti kita akan berikan peringatan kepada pemilik usaha,”

tukasnya.

Hasil temuan pihaknya rata-rata produk berasal dari luar

negeri. Menurutnya, produk luar negeri bisa saja dipasarkan di sini sepanjang

memenuhi syarat. Adapun persyaratannya adalah harus ada perusahaan dan izin

impornya.

Produk impor juga harus tertera dengan jelas informasi diproduksi

oleh perusahaan mana, diedarkan perusahaan apa dan kandungan yang ada dalam

makanan juga harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Misalnya kandungan

vitamin, protein dan sebagainya harus jelas tertera dan harus ada kode BPPOM.

Apabila ada kode MD berarti makanan dalam negeri, sedangkan ML artinya makanan

tersebut berasal dari luar negeri.

“Yang tak kalah pentingnya masa kadaluarsa harus jelas.

Jangan sampai kadaluarsanya tertutup atau rusak sehingga tidak jelas kapan expired-nya. Produk makanan atau minuman

dalam kaleng kemasannya juga harus rapi dan tidak ada yang penyok,” imbuh

Hariyadi. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Banjar Serasan, Edi Kamtono Ajak Cerdas Sikapi Ilmu di Dunia Maya
Selasa, 07 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Sampaikan LKPJ, Edi Kamtono : Pemkot Terus Upayakan Dongkrak IPM
Selasa, 07 Mei 2019

Berita terkait