Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 20 November 2023 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Demi ketertiban dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan patroli rutin kepada mereka yang kerap nongkrong di beberapa warung kopi (warkop) dan kafe di saat jam kerja.
Kasatpol PP Kayong Utara, Andri Candra menerangkan, kegiatan patroli tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi dari Satpol PP, yakni menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Di Perda tersebut mengatur setiap ASN dilarang meninggalkan kantor pada saat jam kerja, kecuali mendapatkan izin atau penugasan di luar kantor dari atasan, serta berada di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, atau kafe atau warkop pada jam dinas tanpa adanya kepentingan Dinas,” tegas Andri, Senin (20/11/2023).
Selain itu, lanjut Andri, ia mengatakan, berdasarkan edaran Bupati Nomor: T/4490/800.1.10.4/BKSDM-II/X/2023, juga mengatur larangan bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berada di tempat umum pada jam kerja.
Andri berharap, kepada kepala organisasi perangkat daerah terkait agar melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap ASN dan PTT di lingkungan kerjanya.
"Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau dan menegaskan kembali berdasarkan surat edaran bupati tersebut, agar kepala perangkat daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan secara internal terhadap ASN maupun PTT di lingkungan kerjanya. Karena tanggung jawab terhadap disiplin adalah tanggung jawab bersama," jelasnya. (Santo)
KalbarOnline, Kayong Utara - Demi ketertiban dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan patroli rutin kepada mereka yang kerap nongkrong di beberapa warung kopi (warkop) dan kafe di saat jam kerja.
Kasatpol PP Kayong Utara, Andri Candra menerangkan, kegiatan patroli tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi dari Satpol PP, yakni menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Di Perda tersebut mengatur setiap ASN dilarang meninggalkan kantor pada saat jam kerja, kecuali mendapatkan izin atau penugasan di luar kantor dari atasan, serta berada di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, atau kafe atau warkop pada jam dinas tanpa adanya kepentingan Dinas,” tegas Andri, Senin (20/11/2023).
Selain itu, lanjut Andri, ia mengatakan, berdasarkan edaran Bupati Nomor: T/4490/800.1.10.4/BKSDM-II/X/2023, juga mengatur larangan bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berada di tempat umum pada jam kerja.
Andri berharap, kepada kepala organisasi perangkat daerah terkait agar melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap ASN dan PTT di lingkungan kerjanya.
"Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau dan menegaskan kembali berdasarkan surat edaran bupati tersebut, agar kepala perangkat daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan secara internal terhadap ASN maupun PTT di lingkungan kerjanya. Karena tanggung jawab terhadap disiplin adalah tanggung jawab bersama," jelasnya. (Santo)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini