Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 11 Februari 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya saat ini saja sudah kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, saat ini rasio ASN Pemkot Pontianak hanya 0,78 persen dari total jumlah penduduk.
“Padahal idealnya rasio ASN itu 11 sampai 12 persen,” kata Edi Rusdi Kamtono, Jumat 11 Februari 2022.
Rendahnya rasio ASN Pemkot Pontianak ini, jelas Edi, sebagai akibat penghentian sementara (moratorium) penerimaan atau rekrutmen CASN.
Pemkot Pontianak, kata Edi, saat ini sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM), baik itu ASN maupun tenaga kontrak. Terutama tenaga guru.
“Setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara rekrutmen sangat terbatas,” jelas Edi.
Bersamaan dengan itu, Pusat mengeluarkan kebijakan akan menghapuskan Tenaga Honorer pada 2023.
Pemkot Pontianak tentunya akan menjalankan instruksi pusat tersebut, melalui mekanisme yang sudah tersedia.
"Kalau memang kebijakan penghapusan honorer ini mulai diberlakukan tahun 2023, kita akan menggunakan model PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Edi.
Seperti diketahui, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK pegawai non-PNS.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Didasarkan golongan dan masa kerja golongan.(*)
KalbarOnline, Pontianak – Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya saat ini saja sudah kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, saat ini rasio ASN Pemkot Pontianak hanya 0,78 persen dari total jumlah penduduk.
“Padahal idealnya rasio ASN itu 11 sampai 12 persen,” kata Edi Rusdi Kamtono, Jumat 11 Februari 2022.
Rendahnya rasio ASN Pemkot Pontianak ini, jelas Edi, sebagai akibat penghentian sementara (moratorium) penerimaan atau rekrutmen CASN.
Pemkot Pontianak, kata Edi, saat ini sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM), baik itu ASN maupun tenaga kontrak. Terutama tenaga guru.
“Setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara rekrutmen sangat terbatas,” jelas Edi.
Bersamaan dengan itu, Pusat mengeluarkan kebijakan akan menghapuskan Tenaga Honorer pada 2023.
Pemkot Pontianak tentunya akan menjalankan instruksi pusat tersebut, melalui mekanisme yang sudah tersedia.
"Kalau memang kebijakan penghapusan honorer ini mulai diberlakukan tahun 2023, kita akan menggunakan model PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Edi.
Seperti diketahui, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK pegawai non-PNS.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Didasarkan golongan dan masa kerja golongan.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini