Pontianak Kekurangan ASN, Diperparah dengan Penghapusan Tenaga Honorer

KalbarOnline, Pontianak – Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya saat ini saja sudah kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, saat ini rasio ASN Pemkot Pontianak hanya 0,78 persen dari total jumlah penduduk.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Padahal idealnya rasio ASN itu 11 sampai 12 persen,” kata Edi Rusdi Kamtono, Jumat 11 Februari 2022.

Rendahnya rasio ASN Pemkot Pontianak ini, jelas Edi, sebagai akibat penghentian sementara (moratorium) penerimaan atau rekrutmen CASN.

Pemkot Pontianak, kata Edi, saat ini sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM), baik itu ASN maupun tenaga kontrak. Terutama tenaga guru.

Baca Juga :  Kongres XVI PPPI, Edi Harap Dapat Meningkatkan Ekonomi Kreatif di Pontianak

“Setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara rekrutmen sangat terbatas,” jelas Edi.

Bersamaan dengan itu, Pusat mengeluarkan kebijakan akan menghapuskan Tenaga Honorer pada 2023.

Pemkot Pontianak tentunya akan menjalankan instruksi pusat tersebut, melalui mekanisme yang sudah tersedia.

Baca Juga :  Sistem Bedah APBD Hingga Perizinan di Kota Pontianak Tuai Pujian

“Kalau memang kebijakan penghapusan honorer ini mulai diberlakukan tahun 2023, kita akan menggunakan model PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Edi.

Seperti diketahui, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK pegawai non-PNS.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Didasarkan golongan dan masa kerja golongan.(*)

Comment