Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 09 Mei 2022 |
Wako Edi Kamtono: Hari Pertama Kerja Mulai Tancap Gas
KalbarOnline, Pontianak – Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diawali dengan apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin, 9 Mei 2022.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir kerja tanpa alasanya yang dapat dipertanggungjawabkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya. Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg),” ujarnya.
Wali Kota Edi Kamtono juga memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Satu diantaranya OPD-OPD yang berkantor di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo.
Ada empat OPD yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Hasil monitoring kita terhadap keempat OPD ini pegawainya hadir semua,” ungkapnya.
Edi Kamtono meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi. Edi menyebut, di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal.
“Lakukan inovasi, bekerja dengan cerdas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi bertumbuh dengan pesat, bisa dimanfaatkan,” sebut Edi Kamtono.
Sebagai ASN yang professional, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data. Edi mengatakan, kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan yang ada di lapangan terselesaikan dengan baik.
“Saya tekankan, hari ini kita sudah mulai tancap gas memulai kerja seperti biasa. Mengakhiri semester pertama di tahun 2022, kita evaluasi kinerja dan mengantisipasi kondisi di lapangan,” pungkasnya. (J)
Wako Edi Kamtono: Hari Pertama Kerja Mulai Tancap Gas
KalbarOnline, Pontianak – Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diawali dengan apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin, 9 Mei 2022.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir kerja tanpa alasanya yang dapat dipertanggungjawabkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya. Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg),” ujarnya.
Wali Kota Edi Kamtono juga memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Satu diantaranya OPD-OPD yang berkantor di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo.
Ada empat OPD yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Hasil monitoring kita terhadap keempat OPD ini pegawainya hadir semua,” ungkapnya.
Edi Kamtono meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi. Edi menyebut, di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal.
“Lakukan inovasi, bekerja dengan cerdas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi bertumbuh dengan pesat, bisa dimanfaatkan,” sebut Edi Kamtono.
Sebagai ASN yang professional, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data. Edi mengatakan, kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan yang ada di lapangan terselesaikan dengan baik.
“Saya tekankan, hari ini kita sudah mulai tancap gas memulai kerja seperti biasa. Mengakhiri semester pertama di tahun 2022, kita evaluasi kinerja dan mengantisipasi kondisi di lapangan,” pungkasnya. (J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini