Pontianak    

Sidak Pasca Cuti Bersama Lebaran, 7 ASN Pemkot Pontianak Mangkir

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 11 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sanksi Disiplin

Menanti

KalbarOnline,

Pontianak – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan

Pemerintah Kota Pontianak tidak hadir saat digelarnya inspeksi mendadak (sidak)

pasca cuti bersama lebaran, Senin (10/6/2019).

Ketujuh ASN tersebut dalam daftar absensinya tercatat tanpa

keterangan saat tim yang terbagi dalam enam kelompok ini melakukan sidak

terhadap sejumlah instansi dan unit kerja di bawah naungan Pemkot Pontianak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menerangkan, terhadap

mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan, akan dikenakan sanksi disiplin.

Keputusan sanksi itu setelah melalui rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai

(Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan.

“Sanksi jenis apa yang akan dikenakan, apakah sanksi hukuman

disiplin ringan, sedang atau berat,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang

mangkir, adalah dengan membuat laporan rekapitulasi dan melaporkannya ke

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Setelah itu, ada waktu satu bulan, termasuk sanksi yang

dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang atau berat, yang akan dilaporkan sebulan

kemudian, dengan batas waktu terakhir tanggal 10 Juli 2019.

“Dari rekapitulasi kehadiran itu akan dirapatkan Baperdispeg

untuk menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkap Multi.

Terhadap OPD atau unit-unit kerja, ada pembinaan dari atasan

langsung yang bersangkutan. Dari atasan langsung itu akan menyampaikan laporan

kepada Tim Sidak untuk kemudian dibuat rekapitulasi kehadiran ASN. Kehadiran

pegawai di unit kerja masing-masing tergantung pada atasan langsung. Kalau

memang alasannya tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan

menerimanya.

“Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat

keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit,” sebutnya.

Diakuinya, memang ada segelintir yang tidak disiplin dengan

alasan sakit. Terhadap mereka ini, pihaknya akan membahasnya dalam rapat

Baperdispeg. Menurutnya, tidak sedikit ASN yang sudah diberhentikan dengan

tidak hormat.

“Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, apabila dalam

waktu 46 hari kerja, baik itu secara berturut-turut maupun tidak, maka masuk

dalam kategori diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.

Multi yang memimpin tim sidak, menyasar ke Kantor Terpadu

Jalan Alianyang, Kantor Camat Pontianak Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak serta seluruh unit-unit

layanan publik yang ada di Pemkot Pontianak.

Di RSUD SSMA, menurutnya secara umum kehadiran pegawai cukup

baik. Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa pegawai yang belum melakukan

absensi. Hal ini lantaran disebabkan mereka yang bertugas bergantian shift.

“Nanti kita tunggu hasil laporan dari masing-masing OPD.

Sebab seluruh laporan ASN yang masuk maupun tidak hadir harus dilaporkan kepada

Kemenpan-RB, maksimal hari ini pukul 15.00 WIB sore,” paparnya.

Kedatangan pihaknya ke RSUD SSMA juga untuk memantau hari

pertama masuk kerja pasca cuti bersama, bagaimana kondisi pelayanan yang ada

dan disiplin pegawainya. Namun diungkapkan Multi, beberapa pegawai RSUD yang

belum sempat melakukan absen apel pagi lantaran beberapa diantaranya adalah

dokter spesialis yang mesti melaksanakan visit terhadap pasien-pasiennya.

“Atau bisa pula shift yang berbeda. Misalnya perawat atau

bidan, mereka harus dicek juga apakah sudah sesuai dengan shift masing-masing,”

tuturnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan,

sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama ini dalam rangka menjalankan

amanat surat dari Kemenpan-RB tentang pelaksanaan disiplin PNS sebagaimana

diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin

PNS.

“Sanksi sudah jelas dan tertuang dalam PP Nomor 53 tahun

2010, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” ucapnya.

Sanksi tersebut, lanjut Edi, bisa dalam bentuk lisan,

tertulis hingga sanksi hukuman penundaan pangkat maupun kenaikan gaji berkala.

Hal ini adalah aturan tertulis yang harus dilaksanakan dirinya selaku Ketua

Pembina PNS di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Selain sanksi-sanksi tersebut di atas, ada sanksi sosial yang tidak tertulis yakni dilihat oleh masyarakat dan diekspos oleh media massa,” pungkasnya.

Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, selain tujuh PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti di luar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas dan satu orang tugas belajar. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
51 ASN Sanggau Mangkir Pasca Libur Idul Fitri, Bupati : Akan Disanksi Tegas
Senin, 10 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Kompol Syarifah Salbiah Diganjar Penghargaan oleh Pemkot Pontianak
Senin, 10 Juni 2019

Berita terkait