Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 Juni 2019 |
Sanksi Disiplin
Menanti
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota Pontianak tidak hadir saat digelarnya inspeksi mendadak (sidak)
pasca cuti bersama lebaran, Senin (10/6/2019).
Ketujuh ASN tersebut dalam daftar absensinya tercatat tanpa
keterangan saat tim yang terbagi dalam enam kelompok ini melakukan sidak
terhadap sejumlah instansi dan unit kerja di bawah naungan Pemkot Pontianak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menerangkan, terhadap
mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan, akan dikenakan sanksi disiplin.
Keputusan sanksi itu setelah melalui rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai
(Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan.
“Sanksi jenis apa yang akan dikenakan, apakah sanksi hukuman
disiplin ringan, sedang atau berat,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang
mangkir, adalah dengan membuat laporan rekapitulasi dan melaporkannya ke
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Setelah itu, ada waktu satu bulan, termasuk sanksi yang
dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang atau berat, yang akan dilaporkan sebulan
kemudian, dengan batas waktu terakhir tanggal 10 Juli 2019.
“Dari rekapitulasi kehadiran itu akan dirapatkan Baperdispeg
untuk menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkap Multi.
Terhadap OPD atau unit-unit kerja, ada pembinaan dari atasan
langsung yang bersangkutan. Dari atasan langsung itu akan menyampaikan laporan
kepada Tim Sidak untuk kemudian dibuat rekapitulasi kehadiran ASN. Kehadiran
pegawai di unit kerja masing-masing tergantung pada atasan langsung. Kalau
memang alasannya tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan
menerimanya.
“Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat
keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit,” sebutnya.
Diakuinya, memang ada segelintir yang tidak disiplin dengan
alasan sakit. Terhadap mereka ini, pihaknya akan membahasnya dalam rapat
Baperdispeg. Menurutnya, tidak sedikit ASN yang sudah diberhentikan dengan
tidak hormat.
“Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, apabila dalam
waktu 46 hari kerja, baik itu secara berturut-turut maupun tidak, maka masuk
dalam kategori diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.
Multi yang memimpin tim sidak, menyasar ke Kantor Terpadu
Jalan Alianyang, Kantor Camat Pontianak Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak serta seluruh unit-unit
layanan publik yang ada di Pemkot Pontianak.
Di RSUD SSMA, menurutnya secara umum kehadiran pegawai cukup
baik. Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa pegawai yang belum melakukan
absensi. Hal ini lantaran disebabkan mereka yang bertugas bergantian shift.
“Nanti kita tunggu hasil laporan dari masing-masing OPD.
Sebab seluruh laporan ASN yang masuk maupun tidak hadir harus dilaporkan kepada
Kemenpan-RB, maksimal hari ini pukul 15.00 WIB sore,” paparnya.
Kedatangan pihaknya ke RSUD SSMA juga untuk memantau hari
pertama masuk kerja pasca cuti bersama, bagaimana kondisi pelayanan yang ada
dan disiplin pegawainya. Namun diungkapkan Multi, beberapa pegawai RSUD yang
belum sempat melakukan absen apel pagi lantaran beberapa diantaranya adalah
dokter spesialis yang mesti melaksanakan visit terhadap pasien-pasiennya.
“Atau bisa pula shift yang berbeda. Misalnya perawat atau
bidan, mereka harus dicek juga apakah sudah sesuai dengan shift masing-masing,”
tuturnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan,
sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama ini dalam rangka menjalankan
amanat surat dari Kemenpan-RB tentang pelaksanaan disiplin PNS sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin
PNS.
“Sanksi sudah jelas dan tertuang dalam PP Nomor 53 tahun
2010, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” ucapnya.
Sanksi tersebut, lanjut Edi, bisa dalam bentuk lisan,
tertulis hingga sanksi hukuman penundaan pangkat maupun kenaikan gaji berkala.
Hal ini adalah aturan tertulis yang harus dilaksanakan dirinya selaku Ketua
Pembina PNS di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Selain sanksi-sanksi tersebut di atas, ada sanksi sosial yang tidak tertulis yakni dilihat oleh masyarakat dan diekspos oleh media massa,” pungkasnya.
Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, selain tujuh PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti di luar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas dan satu orang tugas belajar. (jim/humpro)
Sanksi Disiplin
Menanti
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota Pontianak tidak hadir saat digelarnya inspeksi mendadak (sidak)
pasca cuti bersama lebaran, Senin (10/6/2019).
Ketujuh ASN tersebut dalam daftar absensinya tercatat tanpa
keterangan saat tim yang terbagi dalam enam kelompok ini melakukan sidak
terhadap sejumlah instansi dan unit kerja di bawah naungan Pemkot Pontianak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menerangkan, terhadap
mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan, akan dikenakan sanksi disiplin.
Keputusan sanksi itu setelah melalui rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai
(Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan.
“Sanksi jenis apa yang akan dikenakan, apakah sanksi hukuman
disiplin ringan, sedang atau berat,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang
mangkir, adalah dengan membuat laporan rekapitulasi dan melaporkannya ke
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Setelah itu, ada waktu satu bulan, termasuk sanksi yang
dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang atau berat, yang akan dilaporkan sebulan
kemudian, dengan batas waktu terakhir tanggal 10 Juli 2019.
“Dari rekapitulasi kehadiran itu akan dirapatkan Baperdispeg
untuk menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkap Multi.
Terhadap OPD atau unit-unit kerja, ada pembinaan dari atasan
langsung yang bersangkutan. Dari atasan langsung itu akan menyampaikan laporan
kepada Tim Sidak untuk kemudian dibuat rekapitulasi kehadiran ASN. Kehadiran
pegawai di unit kerja masing-masing tergantung pada atasan langsung. Kalau
memang alasannya tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan
menerimanya.
“Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat
keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit,” sebutnya.
Diakuinya, memang ada segelintir yang tidak disiplin dengan
alasan sakit. Terhadap mereka ini, pihaknya akan membahasnya dalam rapat
Baperdispeg. Menurutnya, tidak sedikit ASN yang sudah diberhentikan dengan
tidak hormat.
“Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, apabila dalam
waktu 46 hari kerja, baik itu secara berturut-turut maupun tidak, maka masuk
dalam kategori diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.
Multi yang memimpin tim sidak, menyasar ke Kantor Terpadu
Jalan Alianyang, Kantor Camat Pontianak Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak serta seluruh unit-unit
layanan publik yang ada di Pemkot Pontianak.
Di RSUD SSMA, menurutnya secara umum kehadiran pegawai cukup
baik. Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa pegawai yang belum melakukan
absensi. Hal ini lantaran disebabkan mereka yang bertugas bergantian shift.
“Nanti kita tunggu hasil laporan dari masing-masing OPD.
Sebab seluruh laporan ASN yang masuk maupun tidak hadir harus dilaporkan kepada
Kemenpan-RB, maksimal hari ini pukul 15.00 WIB sore,” paparnya.
Kedatangan pihaknya ke RSUD SSMA juga untuk memantau hari
pertama masuk kerja pasca cuti bersama, bagaimana kondisi pelayanan yang ada
dan disiplin pegawainya. Namun diungkapkan Multi, beberapa pegawai RSUD yang
belum sempat melakukan absen apel pagi lantaran beberapa diantaranya adalah
dokter spesialis yang mesti melaksanakan visit terhadap pasien-pasiennya.
“Atau bisa pula shift yang berbeda. Misalnya perawat atau
bidan, mereka harus dicek juga apakah sudah sesuai dengan shift masing-masing,”
tuturnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan,
sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama ini dalam rangka menjalankan
amanat surat dari Kemenpan-RB tentang pelaksanaan disiplin PNS sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin
PNS.
“Sanksi sudah jelas dan tertuang dalam PP Nomor 53 tahun
2010, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” ucapnya.
Sanksi tersebut, lanjut Edi, bisa dalam bentuk lisan,
tertulis hingga sanksi hukuman penundaan pangkat maupun kenaikan gaji berkala.
Hal ini adalah aturan tertulis yang harus dilaksanakan dirinya selaku Ketua
Pembina PNS di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Selain sanksi-sanksi tersebut di atas, ada sanksi sosial yang tidak tertulis yakni dilihat oleh masyarakat dan diekspos oleh media massa,” pungkasnya.
Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, selain tujuh PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti di luar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas dan satu orang tugas belajar. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini