KalbarOnline, Sanggau – Sebanyak 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau mangkir alias tidak hadir di hari pertama masuk pasca cuti Idul Fitri 1440 Hijriah, Senin (10/06/2019). Para ASN yang mangkir tersebut nantinya akan mendapat sanksi tegas dari Kemenpan-RB.
Terhitung sebanyak 51 ASN ini dilaporkan masih belum masuk kerja, yang mana sudah diputuskan tanggal 10 Juni merupakan hari pertama masuk kerja selama libur lebaran kemarin. Para ASN tersebut akan segera dilaporkan dan Pemda masih menunggu sanksi apa yang akan diberikan oleh Kemenpan-RB nantinya.
Bupati Paolus Hadi menegaskan bahwa dirinya akan mendata dan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN dan tenaga kontrak yang mangkir di hari pertama kerja tersebut.
“Ada surat dari kementerian, nanti segera dilaporkan, soal sanksi nanti dari Kementerian. Kalau tenaga kontrak itu Bupati. Jadi sanksi dari Kemenpan nantinya berupa apa, baru diberitahukan kepada kita,” ujarnya saat diwawancarai usai memimpin apel gabungan pasca libur lebaran.
Bupati menyebut ada 51 orang ASN yang tidak masuk kerja. Ada beberapa yang keterangannya izin, namun ia menghendaki dilakukan pengecekan lebih jauh agar izin yang disampaikan tersebut memiliki alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mudah-mudahan, 51 orang ini tidak nambah lagi. Tadi sudah kita cek. Nah, nanti yang izin-izin itu kan juga harus jelas alasannya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan nantinya,” tegasnya.
Bupati berharap para ASN di Pemda Sanggau dapat semakin menunjukkan sikap taat terhadap aturan serta menjalankan disiplin sebagai abdi negara, terkecuali bila terdapat halangan yang memang tidak dapat ditinggalkan dan begitu urgen.
“Ke depan saya harap disiplin pegawai ini bisa menjadi lebih baik agar pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala,” tandasnya. (WWP/Rizky)
Comment