Pontianak    

Gubernur Ria Norsan Akan Beri Sanksi ASN yang Mangkir Kerja Usai Libur Lebaran

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 30 Maret 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur lebaran 2025. Jika kedapatan mangkir atau tidak hadir pasca libur lebaran, maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Tetap kena sanksi,” tegasnya usai melepas peserta Mudik Gratis Khatulistiwa pada Jumat (28/03/2025).

Sesuai instruksi pemerintah pusat, cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dimulai pada 28 Maret dan akan berakhir pada 7 April 2025. Sehingga dipastikan pada 8 April mendatang, seluruh ASN khususnya di sektor pelayanan sudah harus kembali bekerja seperti biasa.

“Cuti diberikan kepada ASN sampai dengan masuknya kantor kembali. Sampai tanggal 8 April,” ungkapnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Anak Perempuan di Sandai Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai Pawan
Minggu, 30 Maret 2025
Artikel Sebelumnya
Dua Rumah Warga di Kuala Dua Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
Minggu, 30 Maret 2025

Berita terkait