Gubernur Ria Norsan Akan Beri Sanksi ASN yang Mangkir Kerja Usai Libur Lebaran

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur lebaran 2025. Jika kedapatan mangkir atau tidak hadir pasca libur lebaran, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga :  Usung Duet Sutarmidji – Ria Norsan, Ini Harapan Golkar

“Tetap kena sanksi,” tegasnya usai melepas peserta Mudik Gratis Khatulistiwa pada Jumat (28/03/2025).

Sesuai instruksi pemerintah pusat, cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dimulai pada 28 Maret dan akan berakhir pada 7 April 2025. Sehingga dipastikan pada 8 April mendatang, seluruh ASN khususnya di sektor pelayanan sudah harus kembali bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Komisi VII DPR RI, Gubernur Sutarmidji Sampaikan Sejumlah Persoalan Kalbar: Listrik Jadi Atensi

“Cuti diberikan kepada ASN sampai dengan masuknya kantor kembali. Sampai tanggal 8 April,” ungkapnya. (Lid)

Comment