Pontianak    

Sutarmidji Pastikan Sanksi PNS yang Mangkir Pasca Libur Idul Fitri

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 11 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memastikan akan

memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir pasca libur Idul

Fitri 1440 Hijriah.

“Saya pastikan, PNS absen pasca libur panjang akan disanksi,”

tegas Sutarmidji, saat diwawancarai ketika menghadiri Halal Bihalal Idul Fitri

di kediaman Pj Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman, Senin (10/6/2019).

Meski demikian, orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini menegaskan

bahwa pasca libur panjang ini, tidak ada PNS di lingkungan Pemprov Kalbar yang

absen alias mangkir di hari pertama masuk kerja.

Senada dengan Sutarmidji, Pj Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman

turut memastikan tidak ada PNS di masing-masing unit kerja di lingkungan

Pemerintah Provinsi Kalbar yang absen alias mangkir di hari pertama masuk pasca

libur lebaran.

“Kita sudah turunkan tim dari Satpol PP untuk mengecek absensi

dan tidak ada yang mangkir dan semua PNS taat aturan kerja,” tukasnya.

Syarif Kamaruzaman turut menyebutkan, dari 6 ribuan ASN yang

ada dengan 46 OPD, seluruh pegawai dianggap patuh karena secara keseluruhan

pegawai masuk sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Setidaknya 100 persen itu tidak ada yang mangkir, kecuali

ijin sakit, bahkan yang cuti tidak ada,” imbuhnya.

Pihaknya, kata dia, sebelumnya juga telah mensosialisasikan jadwal

masuk setelah libur lebaran kepada seluruh ASN yang ada di 14 Kabupaten/Kota

yang ada.

“Alhamdulillah semua memenuhi peraturan dan sesuai absen

yang masuk seluruh ASN lengkap hadir,” tandasnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Kompol Syarifah Salbiah Diganjar Penghargaan oleh Pemkot Pontianak
Selasa, 11 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Sekda Sintang Tinjau Lokasi Kebakaran di Kawasan Pasar Inpres
Selasa, 11 Juni 2019

Berita terkait