Sanggau    

Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Paolus ke ASN Sanggau : Selamat Kembali ke Rutinitas

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 10 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

ASN mangkir bakal

diberi sanksi

KalbarOnline, Sanggau

Di hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1440 Hijriah,

Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar apel gabungan yang dipimpin langsung oleh

Bupati Sanggau, Paolus Hadi di halaman Kantor Bupati Sanggau, Senin

(10/6/2019).

Sebelum apel dimulai, Bupati Paolus Hadi dan Wakil Bupati

Yohanes Ontot beserta Sekretaris Daerah AL Leysandri mengecek langsung Aparatur

Sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di setiap OPD dalam barisan apel yang

sudah mendata personilnya juga didampingi oleh Kepala BKPSDM untuk

mengabsennya.

Pemerintah Kabupaten Sanggau sebelumnya telah mengingatkan

kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan

Pemkab Sanggau agar mentaati peraturan dan tidak menambah libur usai cuti

bersama Idul Fitri 1440 Hijriah dan tenaga kontrak pun diminta masuk kerja dan

mengikuti apel sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. Jika ditemukan ASN

yang mangkir, maka sanksi tegas akan menanti.

Dalam arahannya, Bupati Paolus Hadi menegaskan pergunakan

waktu libur sebaik-baiknya sehingga tidak ada yang menambah waktu libur yang

sudah ditentukan dan para ASN bisa kembali bekerja tanpa tekanan.

“Seluruh ASN dan tenaga kontrak, selamat kembali ke

rutinitas yaitu bekerja, memang biasanya setelah libur masih banyak loyonya.

Pesan saya, jangan biasakan masuk kerja karena takut ancaman, tekanan maupun

sanksi, itu artinya kalian tidak dewasa sebagai ASN,” tegas Bupati.

Sehari sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, AL

Leysandri mengatakan, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar

pelayanan di Pemkab Sanggau kembali normal. Untuk itu, tidak ada alasan bagi

ASN maupun tenaga kontrak yang sudah diberikan libur panjang untuk tidak masuk

saat hari pertama kerja.

Apalagi, kata dia, sebelum cuti bersama para Kepala OPD

sudah disurati terkait pemberitahuan larangan bagi ASN dan tenaga kontrak untuk

menambah libur dan mewajibkan apel bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak.

“Besok, apel semua di Pemda kita akan langsung periksa

barisan dan langsung absen di tempat dan disaksikan kepala OPD masing-masing.

Bagi yang menambah libur tanpa alasan yang jelas seperti keperluan berobat

karena sakit, ada keluarga yang sakit, meninggal dunia atau menikah, pasti ada

sanksilah. Karena ini sudah disampaikan sebelumnya. Dan sanksi itu, kita lihat

bisa ringan atau sedang,” ujar AL Leysandri kepada awak media, Minggu

(9/6/2019).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus

HP menyampaikan akan mengevaluasi ASN dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja

pada Senin.

“Nanti kita lihat absennya, mana yang tidak hadir tanpa

keterangan, mungkin ada yang cuti, sakit dan lain sebagainya, tentu akan kita

evaluasi dan kita rekap dan kita apelkan nanti mereka secara tersendiri,”

terang Herkulanus.

Disinggung apakah sanksi yang diberikan kepada ASN dan tenaga kontrak yang masih belum masuk sesuai jadwal, hanya diapelkan secara terpisah, Herkulanus berdalih bahwa sanksi yang diberikan tetap mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010. ASN yang tidak masuk sesuai jadwal, akan dilaporkan hari itu juga ke BKN melalui aplikasi online.

“Nanti kemungkinan kami akan menyurati pimpinan OPD masing - masing. Karena sanksi itukan ada tingkatannya, ringan, sedang dan berat. Nanti kita kaji terhadap mereka ini masuk kategori sanksi yang mana. Tidak nunggu lagi, langsung kita laporkan hari itu juga menggunakan aplikasi online,” tandasnya. (WWP)

Artikel Selanjutnya
Selamatkan Seorang Ibu yang Hendak Bunuh Diri, Tiga Warga Diganjar Penghargaan Dari Kapolres Ketapang
Senin, 10 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
51 ASN Sanggau Mangkir Pasca Libur Idul Fitri, Bupati : Akan Disanksi Tegas
Senin, 10 Juni 2019

Berita terkait