Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Ishak KalbarOnline |
| Selasa, 06 April 2021 |
Wabup Kapuas Hulu Sebut Kemendagri Setujui Pencairan TPP PNS
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah telah menyerahkan surat persetujuan pencairan Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Saya sudah menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, nanti tinggal di tindaklanjuti oleh masing-masing Satuan Perangkat Kerja Dearah (SKPD) ke Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu,” kata Wahyudi Hidayat seperti dilansir KalbarOnline dari Antara Kalbar.
Disampaikan Wahyudi, setelah adanya surat persetujuan pencairan TPP tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu untuk mencairkan dana TPP PNS tersebut.
Namun, dari masing-masing SKPD Pemkab Kapuas Hulu terlebih dahulu mengajukan ke BKD Kapuas Hulu.
Sementara Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu, Azmi mengatakan, anggaran TPP ada di masing-masing SKPD, sehingga masing-masing SKPD akan mengajukan proses pencairan dengan syarat daftar hadir dan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan sebagai syarat pencairan TPP.
Dikatakan Azmi, total Tambahan Penghasilan (TPP) berdasarkan beban kerja PNS Kapuas Hulu Tahun 2021 kurang lebih sebanyak Rp93,130 miliar untuk 3.415 PNS di Pemkab Kapuas Hulu.
“Jadi cepat atau lamanya pencairan tergantung masing-masing SKPD dengan memperhatikan syarat pengajuan TPP diantaranya daftar hadir dalam bentuk finger print dan membuat SKP," kata Azmi.
Wabup Kapuas Hulu Sebut Kemendagri Setujui Pencairan TPP PNS
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah telah menyerahkan surat persetujuan pencairan Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Saya sudah menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, nanti tinggal di tindaklanjuti oleh masing-masing Satuan Perangkat Kerja Dearah (SKPD) ke Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu,” kata Wahyudi Hidayat seperti dilansir KalbarOnline dari Antara Kalbar.
Disampaikan Wahyudi, setelah adanya surat persetujuan pencairan TPP tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu untuk mencairkan dana TPP PNS tersebut.
Namun, dari masing-masing SKPD Pemkab Kapuas Hulu terlebih dahulu mengajukan ke BKD Kapuas Hulu.
Sementara Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu, Azmi mengatakan, anggaran TPP ada di masing-masing SKPD, sehingga masing-masing SKPD akan mengajukan proses pencairan dengan syarat daftar hadir dan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan sebagai syarat pencairan TPP.
Dikatakan Azmi, total Tambahan Penghasilan (TPP) berdasarkan beban kerja PNS Kapuas Hulu Tahun 2021 kurang lebih sebanyak Rp93,130 miliar untuk 3.415 PNS di Pemkab Kapuas Hulu.
“Jadi cepat atau lamanya pencairan tergantung masing-masing SKPD dengan memperhatikan syarat pengajuan TPP diantaranya daftar hadir dalam bentuk finger print dan membuat SKP," kata Azmi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini