Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Tunggu Notifikasi Bank

KalbarOnline.com – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS segera cair. Sebab, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit dan lebih 99,81 persen.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya pastikan BSU Guru Madrasah Non PNS segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81 persen. Selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur,” tegas dia melalui keterangan resmi, Selasa (15/12).

“Sesuai perjanjian, saya berharap proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru madrasah Non PNS sudah dilakukan mulai hari ini oleh bank penyalur,” sambungnya.

Setelah notifikasi terbit, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga :  Luncurkan Garda Kagum, Menag Minta Guru Madrasah Terus Berinovasi

“SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai,” terangnya.

Selanjutnya, guru penerima bantuan dapat mendatangi Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI dan BRI Syariah. Guru juga harus membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca juga: Guru Madrasah dan PAI Non-PNS Penerima BSU Dibuatkan Rekening Baru

Kemudian, mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI dan BRI Syariah. Setelah selesai prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Baca Juga :  Penolakan Abdul Mu’ti Jadi Wamendikbud Harus Jadi Perhatian Jokowi

“Besaran BSU adalah Rp 600 bulan per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta. Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment