KalbarOnline.com – Rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) hari ini (25/8) batal. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdalih masih perlu memvalidasi nomor rekening calon penerima bantuan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sudah menerima 2,5 juta data penerima BSU dari BPJamsostek untuk pencairan batch pertama. Data tersebut harus dicek ulang untuk mengetahui kesesuaian dengan data yang ada. ”Setelah diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red), kami perlu lakukan pengecekan,” ujarnya dalam acara penyerahan data calon penerima BSU di Jakarta kemarin (24/8).
Setidaknya dibutuhkan waktu sekitar empat hari untuk verifikasi 2,5 juta data tersebut. Proses validasi, kata dia, perlu kehati-hatian ekstra. ”Data 2,5 juta bukan angka sedikit. Kami butuh kehati-hatian,” tegas Ida.
Setelah lolos pengecekan di Kemenaker, data akan disetor ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa dilakukan pencairan dana. Selanjutnya, dana disalurkan ke bank-bank negara untuk kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU masing-masing. Semua proses tersebut diharapkan selesai Agustus 2020 sehingga dana bisa segera cair. ”Untuk penerima batch pertama. Nanti minimal per minggu (dicairkan, Red),” jelas dia.
Ida menjelaskan, saat ini sudah 13,7 juta data rekening calon penerima program BSU yang disetor ke BPJamsostek. Masih ada sisa 2 juta dari target 15,7 juta data yang terus diupayakan untuk dikumpulkan. Ida optimistis, seluruh data bisa masuk bulan depan.
Kendati begitu, dia mewanti-wanti pemberi kerja agar tidak asal memberikan data pekerjanya. Sebab, ada sanksi yang bisa dikenakan bila data yang diberikan tidak valid sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. ”Sanksinya berupa sanksi administratif. Penghentian layanan untuk yang tidak mendaftarkan pekerjanya,” tutur politikus PKB tersebut.
Baca juga: Soal Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Sudah Terdata 3,5 Juta Nomor Rekening
Dalam kesempatan itu, Ida juga menyampaikan bahwa pegawai honorer nanti bisa mendapat BSU. Selama terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Itu merupakan kesepakatan dari penambahan peserta yang sebelumnya hanya ditargetkan 13,8 juta menjadi 15,7 juta penerima. ”Kriterianya, pegawai pemerintah non-PNS, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red), dan tidak menerima gaji ke-13,” ungkapnya.
Dirut BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, penyerahan data tersebut memang dilakukan bertahap. Meskipun, saat ini sudah terkumpul 13,7 juta data. Bahkan, per 24 Agustus 2020, sudah 10 juta data yang tervalidasi. Proses validasi dilakukan berlapis. Pihaknya harus melakukan tiga kali proses validasi seluruh data tersebut.
Penyerahan data bertahap itu dilakukan untuk memudahkan proses rekonsiliasi, monitoring, dan kehati-hatian. ”Bisa saja langsung diserahkan 10 juta data. Tapi, ini untuk mempermudah monitoring dan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya. Nanti, lanjut dia, data akan diserahkan per minggu minimal 2,5 juta data.
Mengenai ketidakvalidan data calon peserta, Agus mengungkapkan, pihaknya sudah mengembalikan sejumlah data kepada perusahaan. Dia meminta agar dilakukan perbaikan dan data yang disetorkan harus benar. Bila tidak, pemberi kerja bisa dikenai sanksi mulai teguran hingga penghentian pelayanan publik tertentu.
Selain itu, dia menegaskan kembali bahwa tidak ada peluang bagi peserta baru untuk mendapat BSU. Sebab, data telah dikunci per Juni 2020.
Comment