Asik! Subsidi Gaji Cair 25 Agustus, Besarannya Rp1,2 Juta

KalbarOnline.com – Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 ribu. Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah mencatat sebanyak 12 juta nomor rekening penerima program subsidi gaji. Penyaluran pun diharapkan lebih cepat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” ujar Ida Fauziyah usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju oleh BP2MI, di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Ida mengatakan, bantuan subsidi ini rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga akan menyerahkan bantuan secara simbolis pada pekerja penerima bantuan subsidi gaji.

Lebih lanjut dia menjelaskan, subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS) dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Kemudian, wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek.

Baca Juga :  Tak Terpancing Kampanye Hitam, Ben Ajak Pendukung Jaga Suasana Tetap Kondusif

“Jadi, upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di bawah Rp 5 juta,” katanya.

Tim BPJamsostek selanjutnya melakukan validasi datanya, untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan pada masing-masing penerima.

Subsidi dikucurkan setiap 2 bulan. Artinya, setiap pencairan pekerja penerima bantuan akan menerima sebesar Rp 1,2 juta. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan subsidi gaji.

“Jadi, untuk subsidi September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini,” papar Politisi PKB tersebut.

Diakuinya, bantuan subsidi gaji ini memang hanya diberikan pada peserta BPJamsostek. Hal ini sebagai salah satunya bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja yang selama ini telah menjadi peserta aktif BPJamsostek.

Sementara, bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan yang ter-PHK karena pandemi Covid-19 tak perlu risau. Menurutnya, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga :  DPR: Gejolak Harga Komoditas di Awal Tahun Peringatan Dini Buat Pemerintah di 2021

Sebagai contoh, pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan telah diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program kartu prakerja. “Alhamdulillah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta,” ungkapnya.

Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V. Pendaftaran sudah dibuka sejak Sabtu (15/8/2020).

Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota pesertanya sama sebanyak 800 ribu orang. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk online, calon peserta dapat mengakses laman resmi prakerja.go.id. Sementara, untuk yang daftar offline bisa datang ke kantor Kemenaker atau dinas ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing. [rif]

Comment