Horee..! Gaji ke-13 Cair Besok

KalbarOnline, Pontianak – Kabar gembira bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan serta pegawai Non-ASN, karena pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke-13 pada tanggal 1 Juli besok, bersamaan dengan gaji bulan Juli 2022.

Informasi tersebut berdasarkan siaran pers Kepala KPPN Pontianak, M Nurul H, yang diterima redaksi, pada Rabu (29/06/2022) malam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam pernyataanya, M Nurul H menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, dimana hal tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara/TNI/Polri dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. 

Kebijakan ini, lanjut Nurul, konsisten diberikan dengan menyesuaikan dinamika perekonomian global maupun nasional serta penanganan pandemi Covid-19 yang masih dibayangi ketidakpastian.

Namun, dengan kondisi perekonomian nasional yang semakin membaik ditandai APBN makin kuat, kendati masih terdapat beberapa risiko ekonomi global, pemerintah melanjutkan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif, terarah, dan terukur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru, dimana belanja pada sektor pendidikan meningkat sekaligus menjadi salah satu momentum konsumsi masyarakat,” ujarnya.

“Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian Gaji Ketiga Belas yang disesuaikan dengan situasi tersebut,” tambahnya.

Berikut ini kebijakan secara umum pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022:

Baca Juga :  Hanya Dibayar Rp 69 Juta, Pria Sulsel Ini Mau Disuruh Bandar Malaysia Pasok Sabu Seharga Rp 3,9 M ke Kalbar

1. Diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan serta pegawai Non-ASN; 

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja; 

3. Basis pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

4. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022. 

5. Secara nasional, Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran Gaji 13 tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 35,5 triliun dengan rincian:

a. Sekitar Rp 20,5 triliun untuk ASN pusat, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang anggarannya dibebankan pada APBN

b. Sekitar Rp 15 triliun untuk untuk ASN daerah, yang anggarannya dibebankan pada APBD.

Nurul menerangkan, terdapat perbedaan dalam pembayaran gaji ke-13 tahun ini, dimana komponen pembayaran tahun 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, sedangkan untuk tahun 2022 selain komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji masih ditambah 50% tunjangan kinerja.

Lebih lanjut, Nurul juga menyampaikan, bahwa untuk merealisasikan program pemerintah tersebut, KPPN Pontianak mulai tanggal 24 Juni 2022 telah memproses pembayaran gaji Ketiga Belas kepada seluruh pegawai (ASN/TNI/Polri/Non-ASN) satker vertikal kementerian lembaga yang berkedudukan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu raya, dan Kabupaten Mempawah.

Baca Juga :  Memasuki Hari Keenam, Bocah 7 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Kapuas Belum Juga Ditemukan

“Adapun estimasi nilai nominal gaji ke-13 yang akan disalurkan oleh KPPN Pontianak kepada seluruh satker K/L Pusat sebesar Rp 82,5 miliar yang tersebar pada 160 satker serta 20.877 penerima,” ungkap Nurul.

Ia melanjutkan, bahwa KPPN Pontianak telah berkomitmen menyelesaikan penyaluran gaji ke-13 secara tepat waktu, dengan membuka layanan tambahan diluar jam kerja serta menyesuaikan situasi di lapangan. 

“Hingga saat ini seluruh satker telah mengajukan pencairan dana dan secara serentak akan langsung masuk di rekening seluruh penerima pada tanggal 1 Juli 2022 bersamaan dengan gaji bulan Juli 2022,” urainya.

Mengakhiri keterangannya, Nurul menambahkan, kebijakan pemberian gaji ke-14 serta penyaluran pembayaran secara tepat waktu oleh KPPN Pontianak kepada seluruh penerima diharapkan bisa membantu pendanaan pendidikan, meningkatkan daya beli masyarakat serta menjadi faktor penggerak aktivitas perekonomian masyarakat Kalbar. 

“Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi kalimantan Barat maupun secara nasional,” tutupnya. (Jau)

Comment