KalbarOnline, Sintang – Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Sintang selama beberapa pekan terakhir di wilayah hukum Polres Sintang.
Pemusnahan BB ini turut dihadiri oleh BNNK Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu 29 Juni 2022, di Mapolres Sintang. Pemusnahan ini dilakukan usai konferensi pers terkait kasus Narkoba yang melibatkan 3 tersangka, yakni HD (43 tahun) serta “Si Kembar” AZA (43 tahun) dan AZI (39 tahun).
AKBP Tommy dalam kesempatan itu menyampaikan, kegiatan pemusnahan BB ini merupakan bukti komitmen Polres Sintang dan stakeholder terkait, dalam penanggulangan narkotika di Kabupaten Sintang.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu komitmen kita dalam upaya pemberantasan narkotika. Tentunya kita tidak ingin generasi muda yang ada khususnya di Kabupaten Sintang rusak akibat barang haram seperti ini,” jelasnya.
Oleh karenanya, AKBP Tommy juga meminta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat melaporkan kepada kepada pihak berwajib jika melihat, mengetahui ataupun mendengar adanya aktivitas peredaran narkotika dan sejenisnya di lingkungan masing-masing.
“Kepada para orang tua kami harap juga dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang mengarah kepada penggunaan narkotika,” pesan kapolres.
“Dilain sisi juga, kami akan semakin mengintensifkan upaya preemtif dan preventif, baik di kalangan pelajar maupun mahasiswa perguruan tinggi,” tutupnya. (Jau)
Comment