Ketapang    

Konflik PT RSM dan Warga Segar Wangi Berakhir, 50 Hektare Plasma Disepakati

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 07 October 2026
Konflik PT RSM dan Warga Segar Wangi Berakhir, 50 Hektare Plasma Disepakati
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Persoalan antara PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, menemui titik terang.

Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui rapat yang dipimpin Bupati Ketapang Alexander Wilyo di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertemuan itu, PT RSM menyatakan kesediaannya merealisasikan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare untuk masyarakat Desa Segar Wangi.

Selain kebun plasma, perusahaan juga menyepakati penyediaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare bagi Desa Segar Wangi.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan, penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan harus memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Saya berharap hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut,” kata Alexander.

Menurutnya, tambahan kebun plasma seluas 50 hektare merupakan salah satu hasil mediasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Alexander berharap kesepakatan tersebut dapat memenuhi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan investasinya.

“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Selain memastikan realisasi kebun plasma, Alexander meminta penyediaan TKD seluas 6 hektare segera ditindaklanjuti.

Ia juga meminta program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT RSM diarahkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Segar Wangi.

Dalam rapat tersebut, manajemen PT RSM menyatakan kesiapannya menjalankan kesepakatan terkait 50 hektare kebun plasma atau kemitraan serta 6 hektare TKD.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan PT Raya Sawit Manunggal dengan Masyarakat Desa Segar Wangi, yang ditandatangani pada Selasa (6/10/2026).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkab Ketapang mendorong seluruh poin yang telah disepakati segera direalisasikan agar persoalan antara perusahaan dan masyarakat tidak kembali berlarut.

Pemerintah daerah juga berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat di Desa Segar Wangi. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Ketapang Ultimatum Dispora, GOR Indoor Wajib Rampung 2027
Wednesday, 07 October 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkab Kapuas Hulu Matangkan Persiapan Festival Danau Sentarum
Wednesday, 07 October 2026

Berita terkait