Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 18 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (17/9/2026).
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD tersebut.
Menurut Fransiskus, penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) menjadi bagian penting dalam mendukung terselenggaranya kawasan perumahan dan permukiman yang layak, aman, nyaman, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengatur penyediaan, penyerahan, pengelolaan, serta pemeliharaan PSU pada kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Kapuas Hulu.
Setelah penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya, Raperda akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Haq)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (17/9/2026).
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD tersebut.
Menurut Fransiskus, penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) menjadi bagian penting dalam mendukung terselenggaranya kawasan perumahan dan permukiman yang layak, aman, nyaman, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengatur penyediaan, penyerahan, pengelolaan, serta pemeliharaan PSU pada kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Kapuas Hulu.
Setelah penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya, Raperda akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini