Nasional    

Wabup Juli Suryadi Ingatkan Pentingnya Sertipikat untuk Lindungi 12 Aset Wakaf

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 17 September 2026
Wabup Juli Suryadi Ingatkan Pentingnya Sertipikat untuk Lindungi 12 Aset Wakaf
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, mengingatkan pentingnya legalitas tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Juli saat membuka kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (17/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 objek tanah wakaf diproses melalui AIW. Objek tersebut terdiri atas tiga bidang tanah masjid, tiga bidang tanah surau, dan enam bidang tanah makam muslim.

Juli mengatakan sertipikat tanah wakaf tidak sekadar menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.

Ia menyebut sejumlah persoalan di lapangan menunjukkan bahwa lemahnya dokumentasi wakaf dapat memicu persoalan ketika terjadi pergantian generasi.

“Sertipikat wakaf adalah bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Kita tentu tidak ingin tanah yang diikrarkan dengan ikhlas untuk kepentingan umat di kemudian hari menimbulkan sengketa,” ujar Juli Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mempawah.

Menurut Juli, persoalan serupa juga dapat terjadi pada tanah makam maupun area masjid yang sejak awal diwakafkan secara lisan. Ketika generasi penerus tidak mengetahui sejarah wakaf tersebut, aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat berpotensi dipersoalkan.

Karena itu, ia menilai sertipikat dan dokumentasi legal menjadi bagian penting untuk memastikan tanah wakaf tetap digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Juli juga berpesan kepada para nazir agar mengelola tanah wakaf secara amanah, transparan, dan produktif. Menurutnya, pengelolaan yang baik penting untuk menjaga manfaat aset wakaf bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Melalui proses AIW terhadap 12 objek wakaf tersebut, Pemkab Mempawah berharap penataan administrasi aset keagamaan dapat terus diperkuat dan menjadi contoh bagi wilayah lainnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Cegah Sengketa Ahli Waris, Kemenag Mempawah Dorong Legalitas Tanah Wakaf
Thursday, 17 September 2026
Artikel Sebelumnya
Raperda PSU Perumahan Disepakati, Pemkab dan DPRD Kapuas Hulu Teken Persetujuan Bersama
Thursday, 17 September 2026

Berita terkait