Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 17 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, mengingatkan pentingnya legalitas tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Juli saat membuka kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 objek tanah wakaf diproses melalui AIW. Objek tersebut terdiri atas tiga bidang tanah masjid, tiga bidang tanah surau, dan enam bidang tanah makam muslim.
Juli mengatakan sertipikat tanah wakaf tidak sekadar menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.
Ia menyebut sejumlah persoalan di lapangan menunjukkan bahwa lemahnya dokumentasi wakaf dapat memicu persoalan ketika terjadi pergantian generasi.
“Sertipikat wakaf adalah bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Kita tentu tidak ingin tanah yang diikrarkan dengan ikhlas untuk kepentingan umat di kemudian hari menimbulkan sengketa,” ujar Juli Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mempawah.
Menurut Juli, persoalan serupa juga dapat terjadi pada tanah makam maupun area masjid yang sejak awal diwakafkan secara lisan. Ketika generasi penerus tidak mengetahui sejarah wakaf tersebut, aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat berpotensi dipersoalkan.
Karena itu, ia menilai sertipikat dan dokumentasi legal menjadi bagian penting untuk memastikan tanah wakaf tetap digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Juli juga berpesan kepada para nazir agar mengelola tanah wakaf secara amanah, transparan, dan produktif. Menurutnya, pengelolaan yang baik penting untuk menjaga manfaat aset wakaf bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Melalui proses AIW terhadap 12 objek wakaf tersebut, Pemkab Mempawah berharap penataan administrasi aset keagamaan dapat terus diperkuat dan menjadi contoh bagi wilayah lainnya. (*)
KALBARONLINE.com – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, mengingatkan pentingnya legalitas tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Juli saat membuka kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 12 objek tanah wakaf diproses melalui AIW. Objek tersebut terdiri atas tiga bidang tanah masjid, tiga bidang tanah surau, dan enam bidang tanah makam muslim.
Juli mengatakan sertipikat tanah wakaf tidak sekadar menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.
Ia menyebut sejumlah persoalan di lapangan menunjukkan bahwa lemahnya dokumentasi wakaf dapat memicu persoalan ketika terjadi pergantian generasi.
“Sertipikat wakaf adalah bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Kita tentu tidak ingin tanah yang diikrarkan dengan ikhlas untuk kepentingan umat di kemudian hari menimbulkan sengketa,” ujar Juli Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mempawah.
Menurut Juli, persoalan serupa juga dapat terjadi pada tanah makam maupun area masjid yang sejak awal diwakafkan secara lisan. Ketika generasi penerus tidak mengetahui sejarah wakaf tersebut, aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat berpotensi dipersoalkan.
Karena itu, ia menilai sertipikat dan dokumentasi legal menjadi bagian penting untuk memastikan tanah wakaf tetap digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Juli juga berpesan kepada para nazir agar mengelola tanah wakaf secara amanah, transparan, dan produktif. Menurutnya, pengelolaan yang baik penting untuk menjaga manfaat aset wakaf bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Melalui proses AIW terhadap 12 objek wakaf tersebut, Pemkab Mempawah berharap penataan administrasi aset keagamaan dapat terus diperkuat dan menjadi contoh bagi wilayah lainnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini