Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 25 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan total nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ossy Dermawan mengatakan, sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan.
“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 meter persegi,” ujarnya.
Ia mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” kata Ossy.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kementerian ATR/BPN dalam proses sertipikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, termasuk di bidang pertanahan.
“Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta mendapat 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai Rp22,25 triliun. Ini merupakan kelanjutan dari penyerahan Sertipikat Hak Pakai pada 13 Februari 2026 lalu sebanyak 3.922 sertipikat dengan total nilai Rp102 triliun sehingga total semuanya mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan terus menuntaskan proses sertipikasi aset yang masih menjadi pekerjaan rumah dari pemerintahan sebelumnya.
“Terkait sisa sertipikat masih ada yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semoga segera terselesaikan,” harapnya.
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan total nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ossy Dermawan mengatakan, sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan.
“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 meter persegi,” ujarnya.
Ia mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” kata Ossy.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kementerian ATR/BPN dalam proses sertipikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, termasuk di bidang pertanahan.
“Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta mendapat 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai Rp22,25 triliun. Ini merupakan kelanjutan dari penyerahan Sertipikat Hak Pakai pada 13 Februari 2026 lalu sebanyak 3.922 sertipikat dengan total nilai Rp102 triliun sehingga total semuanya mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan terus menuntaskan proses sertipikasi aset yang masih menjadi pekerjaan rumah dari pemerintahan sebelumnya.
“Terkait sisa sertipikat masih ada yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semoga segera terselesaikan,” harapnya.
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini