Nasional    

ATR/BPN Permudah Transaksi Tanah, Calon Pembeli Kini Bisa Cek Sertipikat Lewat Sentuh Tanahku

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 23 June 2026
ATR/BPN Permudah Transaksi Tanah, Calon Pembeli Kini Bisa Cek Sertipikat Lewat Sentuh Tanahku
ATR/BPN menghadirkan fitur berbagi akses sertipikat di Sentuh Tanahku agar transaksi tanah lebih aman dan transparan (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini semakin mudah memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan. Melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku, calon pembeli dapat memeriksa data sertipikat secara langsung dengan izin dari pemilik tanah.

Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi salah satu inovasi untuk meningkatkan kemudahan sekaligus keamanan dalam proses transaksi pertanahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah memiliki Sertipikat Elektronik.

Dengan fitur tersebut, penjual tidak lagi harus memberikan salinan informasi sertipikat dalam bentuk fotokopi atau dokumen fisik. Sebagai gantinya, pemilik tanah cukup membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli melalui akun Sentuh Tanahku.

Calon pembeli kemudian dapat melihat informasi mengenai bidang tanah sesuai dengan jangka waktu akses yang telah ditentukan oleh pemilik.

Untuk menggunakan fitur ini, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu "Sertipikatku", memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu menekan fitur "Bagikan Akses Sertipikat Ini". Setelah itu, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi akses yang diberikan.

Sementara itu, calon pembeli dapat membuka menu "Sertipikatku" pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu "Dibagikan" untuk melihat sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat memeriksa berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran.

Riwayat tersebut memuat berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan pada bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat sengketa. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum memutuskan untuk melanjutkan transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi layanan pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pengecekan data secara mandiri sehingga proses transaksi menjadi lebih aman, praktis, dan transparan. (*)


Artikel Selanjutnya
ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai, Ratusan Ikut Skrining Sejak Hari Pertama
Monday, 22 June 2026
Artikel Sebelumnya
HUT ke-499 DKI Jakarta, ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Aset Pemprov Senilai Rp22,25 Triliun
Monday, 22 June 2026

Berita terkait