Nasional    

Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 29 June 2026
Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah
Warga Jakarta mengaku mengurus sertipikat tanah tanpa calo lebih hemat dan mudah berkat layanan ATR/BPN di Mal PGC (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Mengurus sertipikat tanah tanpa bantuan calo ternyata bukan hal yang sulit. Pengalaman itulah yang dirasakan Dian (43), warga Jakarta, saat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri di Mal PGC Pelayanan Publik, Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Siang itu, Dian tampak mengantre di loket pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sambil membawa map berisi dokumen yang diurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Keputusan tersebut diambil karena ia ingin menghemat biaya. Menurutnya, menggunakan jasa calo hanya akan menambah pengeluaran yang sebenarnya bisa dihindari.

"Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja," ujarnya.

Diakuinya, sebelum datang ke kantor pelayanan, ia sempat ragu karena menganggap pengurusan sertipikat tanah identik dengan proses yang rumit dan berbelit-belit. Bahkan, ia sempat mempertimbangkan menggunakan jasa pihak lain.

"Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya," katanya.

Selain faktor biaya, kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan Dian untuk mengurus sendiri seluruh proses administrasi pertanahan. Menurutnya, selama persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan.

Pengalaman tersebut perlahan mengubah pandangannya. Dian mengaku banyak mendapat penjelasan dan pendampingan dari petugas sehingga proses yang awalnya terasa membingungkan menjadi lebih mudah dipahami.

"Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham," tuturnya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, konsep pelayanan yang hadir di pusat aktivitas masyarakat seperti mal memberikan kemudahan karena warga dapat mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.

Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Bagi Dian, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa mengurus sertipikat tanah tanpa calo bukan sesuatu yang sulit. Yang diperlukan hanyalah keberanian untuk memulai, melengkapi persyaratan, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses masyarakat.

"Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik," pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Cara Mengurus Pemisahan Sertipikat Tanah, Ini Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biayanya
Monday, 29 June 2026
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Selesaikan 816 Kasus Selama Semester I 2026, Curat Masih Dominasi Kejahatan
Monday, 29 June 2026

Berita terkait