Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 29 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Mengurus sertipikat tanah tanpa bantuan calo ternyata bukan hal yang sulit. Pengalaman itulah yang dirasakan Dian (43), warga Jakarta, saat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri di Mal PGC Pelayanan Publik, Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Siang itu, Dian tampak mengantre di loket pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sambil membawa map berisi dokumen yang diurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara.
Keputusan tersebut diambil karena ia ingin menghemat biaya. Menurutnya, menggunakan jasa calo hanya akan menambah pengeluaran yang sebenarnya bisa dihindari.
"Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja," ujarnya.
Diakuinya, sebelum datang ke kantor pelayanan, ia sempat ragu karena menganggap pengurusan sertipikat tanah identik dengan proses yang rumit dan berbelit-belit. Bahkan, ia sempat mempertimbangkan menggunakan jasa pihak lain.
"Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya," katanya.
Selain faktor biaya, kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan Dian untuk mengurus sendiri seluruh proses administrasi pertanahan. Menurutnya, selama persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan.
Pengalaman tersebut perlahan mengubah pandangannya. Dian mengaku banyak mendapat penjelasan dan pendampingan dari petugas sehingga proses yang awalnya terasa membingungkan menjadi lebih mudah dipahami.
"Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham," tuturnya.
Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, konsep pelayanan yang hadir di pusat aktivitas masyarakat seperti mal memberikan kemudahan karena warga dapat mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.
Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.
Bagi Dian, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa mengurus sertipikat tanah tanpa calo bukan sesuatu yang sulit. Yang diperlukan hanyalah keberanian untuk memulai, melengkapi persyaratan, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses masyarakat.
"Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik," pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Mengurus sertipikat tanah tanpa bantuan calo ternyata bukan hal yang sulit. Pengalaman itulah yang dirasakan Dian (43), warga Jakarta, saat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri di Mal PGC Pelayanan Publik, Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Siang itu, Dian tampak mengantre di loket pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sambil membawa map berisi dokumen yang diurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara.
Keputusan tersebut diambil karena ia ingin menghemat biaya. Menurutnya, menggunakan jasa calo hanya akan menambah pengeluaran yang sebenarnya bisa dihindari.
"Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja," ujarnya.
Diakuinya, sebelum datang ke kantor pelayanan, ia sempat ragu karena menganggap pengurusan sertipikat tanah identik dengan proses yang rumit dan berbelit-belit. Bahkan, ia sempat mempertimbangkan menggunakan jasa pihak lain.
"Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya," katanya.
Selain faktor biaya, kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan Dian untuk mengurus sendiri seluruh proses administrasi pertanahan. Menurutnya, selama persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan.
Pengalaman tersebut perlahan mengubah pandangannya. Dian mengaku banyak mendapat penjelasan dan pendampingan dari petugas sehingga proses yang awalnya terasa membingungkan menjadi lebih mudah dipahami.
"Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham," tuturnya.
Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, konsep pelayanan yang hadir di pusat aktivitas masyarakat seperti mal memberikan kemudahan karena warga dapat mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.
Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.
Bagi Dian, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa mengurus sertipikat tanah tanpa calo bukan sesuatu yang sulit. Yang diperlukan hanyalah keberanian untuk memulai, melengkapi persyaratan, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses masyarakat.
"Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik," pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini