Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 08 June 2026 |
KALBARONLINE.com - Transparansi proses, kejelasan informasi, dan kemudahan akses layanan pertanahan kini semakin dirasakan masyarakat saat mengurus dokumen tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah). Perubahan tersebut menghadirkan pengalaman baru bagi masyarakat yang sebelumnya ragu mengurus sendiri karena menganggap prosesnya rumit dan kurang jelas.
Salah satunya dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.
Ia mengaku sengaja memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanah tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.
Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno masih berlangsung secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik.
Meski beberapa kali harus kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh prosedur dijelaskan secara terbuka dan mudah dipahami oleh petugas layanan.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” cerita Sutrisno.
Menurutnya, pengalaman tersebut sangat berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, layanan pertanahan masih terkesan lebih rumit dan informasi yang diterima masyarakat belum sejelas sekarang.
Bahkan, ia pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah. Proses yang dijalani saat itu tidak kunjung selesai hingga memakan waktu sekitar satu tahun.
Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan. Namun setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan, ia merasakan perubahan layanan yang dinilai lebih terbuka dan memudahkan masyarakat.
Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah masyarakat. (*)
KALBARONLINE.com - Transparansi proses, kejelasan informasi, dan kemudahan akses layanan pertanahan kini semakin dirasakan masyarakat saat mengurus dokumen tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah). Perubahan tersebut menghadirkan pengalaman baru bagi masyarakat yang sebelumnya ragu mengurus sendiri karena menganggap prosesnya rumit dan kurang jelas.
Salah satunya dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.
Ia mengaku sengaja memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanah tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.
Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno masih berlangsung secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik.
Meski beberapa kali harus kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh prosedur dijelaskan secara terbuka dan mudah dipahami oleh petugas layanan.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” cerita Sutrisno.
Menurutnya, pengalaman tersebut sangat berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, layanan pertanahan masih terkesan lebih rumit dan informasi yang diterima masyarakat belum sejelas sekarang.
Bahkan, ia pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah. Proses yang dijalani saat itu tidak kunjung selesai hingga memakan waktu sekitar satu tahun.
Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan. Namun setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan, ia merasakan perubahan layanan yang dinilai lebih terbuka dan memudahkan masyarakat.
Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah masyarakat. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini