KalbarOnline, Pontianak – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Babul Jannatul Firdaus di Masjid Araafiul A’laa pada Sabtu (22/06/2024). Pada kesempatan ini, ia memastikan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf.
“Semangatnya adalah kita urus dengan cepat dan tanpa kita pungut biaya. Karena tanah wakaf memang sangat dinantikan legalitasnya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN setelah menyerahkan sertifikat.
Ia menyebut, sertifikasi tanah wakaf dapat memberikan rasa aman pada umat beragama dalam menjalankan ibadah. Untuk itu, Menteri AHY menginstruksikan jajaran agar terus menggalakkan sertifikasi bagi tanah-tanah wakaf.
Adapun tiga sertifikat yang diserahkan kali ini diperuntukkan bagi bangunan Masjid Araafiul A’laa, Tempat Pendidikan Al-Qur’an, serta fasilitas pendukung masjid. Sebelumnya, karena ketidaktahuan adanya risiko munculnya konflik di kemudian hari, tanah masjid ini disertifikatkan atas nama ketua yayasan terdahulu.
Atas kolaborasi antara yayasan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur, akhirnya sertifikat Masjid Araafiul A’laa menjadi sertifikat tanah wakaf. Sertifikat yang diserahkan pun kini telah berbentuk elektronik, sehingga lebih aman.
“Saya sampaikan dan mudah-mudahan ini (sertifikasi tanah wakaf, red) disampaikan kepada warga masyarakat Pontianak dan Kalimantan Barat lainnya, sehingga yang masih mengurus sertifikat wakaf bisa disegerakan,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Kepala Biro Humas, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, serta Sekretaris Daerah Kota Pontianak. (Jau)
Comment