Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 22 Juni 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sepuluh sertifikat tanah elektronik milik masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Sabut (22/06/2024).
Penyerahan sertifikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya sertifikat tanah elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.
"Mengapa kita galakkan ini, karena dengan sertifikat tanah elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas, karena sebetulnya tinggal satu lembar saja dan sebetulnya tidak perlu di-print, tapi kalau di-print juga bisa, di handphone juga bisa. Dan kalau sudah masuk ke dalam database kita artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan," kata Menteri ATR/Kepala BPN kepada awak media.
Ia menyampaikan, sertifikat tanah elektronik ini bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat karena seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital. Hal ini bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah karena sertifikat tidak mungkin lagi dipalsukan.
"Kalau sudah semua bersertifikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan," tuturnya.
Adapun 10 sertifikat yang diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN kali ini terdiri dari, lima sertifikat berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lima sertifikat lainnya adalah hasil dari program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Selain menyerahkan sertifikat, Menteri ATR/Kepala BPN juga meninjau setiap ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Ia menyempatkan diri menyapa seluruh pegawai yang tengah mengerjakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).
Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Kepala Biro Humas; serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sepuluh sertifikat tanah elektronik milik masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Sabut (22/06/2024).
Penyerahan sertifikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya sertifikat tanah elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.
"Mengapa kita galakkan ini, karena dengan sertifikat tanah elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas, karena sebetulnya tinggal satu lembar saja dan sebetulnya tidak perlu di-print, tapi kalau di-print juga bisa, di handphone juga bisa. Dan kalau sudah masuk ke dalam database kita artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan," kata Menteri ATR/Kepala BPN kepada awak media.
Ia menyampaikan, sertifikat tanah elektronik ini bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat karena seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital. Hal ini bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah karena sertifikat tidak mungkin lagi dipalsukan.
"Kalau sudah semua bersertifikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan," tuturnya.
Adapun 10 sertifikat yang diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN kali ini terdiri dari, lima sertifikat berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lima sertifikat lainnya adalah hasil dari program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Selain menyerahkan sertifikat, Menteri ATR/Kepala BPN juga meninjau setiap ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Ia menyempatkan diri menyapa seluruh pegawai yang tengah mengerjakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran).
Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Kepala Biro Humas; serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini