Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 29 Juni 2024 |
KalbarOnline, Palangka Raya - Sertifikat Tanah Elektronik mulai diimplementasikan di beberapa kabupaten/kota Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan harapan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyerahkan 3 Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dengan peruntukan stadion olahraga dan gedung kantor. Ia juga menyerahkan 1 Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dengan peruntukan jalan.
“Semangat kami Kementerian ATR/BPN untuk melakukan transformasi digital dari sertifikat konvensional menjadi yang serba digital, setiap saat bisa kita cek melalui handphone kita. Saya berharap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah semakin giat mengimplementasikan transformasi digital,” ujar Menteri AHY dalam sambutannya di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/06/2024).
Pada kesempatan ini, turut diserahkan 2 sertifikat tanah wakaf dan 2 sertifikat untuk rumah ibadah dengan peruntukan musala, masjid dan gereja.
“Ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, untuk meyakinkan agar program pensertifikatan secara nasional dalam semangat Reforma Agraria,” tutur Menteri AHY.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengapresiasi langkah sertifikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan di kabupaten/kota. Ia mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Terima kasih telah melaksanakan sertifikasi Barang Milik Negara berupa pemberian Hak Pakai atas nama Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya,” ungkap Sugianto Sabran.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B Tjahajadi mengungkapkan, telah menerbitkan sebanyak 53 Sertifikat Tanah Elektronik. Kedepannya, kantor pertanahan yang mengimplementasikan alih media sertifikat konvensional menjadi Sertifikat Tanah Elektronik akan terus bertambah.
“Sudah ada kantor pertanahan kabupaten/kota yang akan mengimplementasikan Sertifikat Tanah Elektronik dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan,” sebut Elijas.
Turut mendampingi Menteri AHY dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, serta Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Lampri. Turut hadir, seluruh kepala kantor pertanahan se-Provinsi Kalimantan Tengah serta forkopimda setempat. (Jau)
KalbarOnline, Palangka Raya - Sertifikat Tanah Elektronik mulai diimplementasikan di beberapa kabupaten/kota Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan harapan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyerahkan 3 Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dengan peruntukan stadion olahraga dan gedung kantor. Ia juga menyerahkan 1 Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dengan peruntukan jalan.
“Semangat kami Kementerian ATR/BPN untuk melakukan transformasi digital dari sertifikat konvensional menjadi yang serba digital, setiap saat bisa kita cek melalui handphone kita. Saya berharap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah semakin giat mengimplementasikan transformasi digital,” ujar Menteri AHY dalam sambutannya di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/06/2024).
Pada kesempatan ini, turut diserahkan 2 sertifikat tanah wakaf dan 2 sertifikat untuk rumah ibadah dengan peruntukan musala, masjid dan gereja.
“Ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, untuk meyakinkan agar program pensertifikatan secara nasional dalam semangat Reforma Agraria,” tutur Menteri AHY.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengapresiasi langkah sertifikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan di kabupaten/kota. Ia mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Terima kasih telah melaksanakan sertifikasi Barang Milik Negara berupa pemberian Hak Pakai atas nama Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya,” ungkap Sugianto Sabran.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B Tjahajadi mengungkapkan, telah menerbitkan sebanyak 53 Sertifikat Tanah Elektronik. Kedepannya, kantor pertanahan yang mengimplementasikan alih media sertifikat konvensional menjadi Sertifikat Tanah Elektronik akan terus bertambah.
“Sudah ada kantor pertanahan kabupaten/kota yang akan mengimplementasikan Sertifikat Tanah Elektronik dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan,” sebut Elijas.
Turut mendampingi Menteri AHY dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, serta Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Lampri. Turut hadir, seluruh kepala kantor pertanahan se-Provinsi Kalimantan Tengah serta forkopimda setempat. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini