Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Kalimantan Tengah, Menteri AHY: Bagian dari Transformasi Digital

KalbarOnline, Palangka Raya – Sertifikat Tanah Elektronik mulai diimplementasikan di beberapa kabupaten/kota Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan harapan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyerahkan 3 Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dengan peruntukan stadion olahraga dan gedung kantor. Ia juga menyerahkan 1 Sertifikat Tanah Elektronik terhadap Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dengan peruntukan jalan.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

“Semangat kami Kementerian ATR/BPN untuk melakukan transformasi digital dari sertifikat konvensional menjadi yang serba digital, setiap saat bisa kita cek melalui handphone kita. Saya berharap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah semakin giat mengimplementasikan transformasi digital,” ujar Menteri AHY dalam sambutannya di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/06/2024).

Baca Juga :  Menteri PPPA Bicara Soal Penerapan Protokol Kesehatan di Luar Rumah

Pada kesempatan ini, turut diserahkan 2 sertifikat tanah wakaf dan 2 sertifikat untuk rumah ibadah dengan peruntukan musala, masjid dan gereja.

“Ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, untuk meyakinkan agar program pensertifikatan secara nasional dalam semangat Reforma Agraria,” tutur Menteri AHY.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengapresiasi langkah sertifikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan di kabupaten/kota. Ia mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Terima kasih telah melaksanakan sertifikasi Barang Milik Negara berupa pemberian Hak Pakai atas nama Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya,” ungkap Sugianto Sabran.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B Tjahajadi mengungkapkan, telah menerbitkan sebanyak 53 Sertifikat Tanah Elektronik. Kedepannya, kantor pertanahan yang mengimplementasikan alih media sertifikat konvensional menjadi Sertifikat Tanah Elektronik akan terus bertambah.

Baca Juga :  Kanwil ATR/BPN Kalbar Hadirkan Layanan Pelataran

“Sudah ada kantor pertanahan kabupaten/kota yang akan mengimplementasikan Sertifikat Tanah Elektronik dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan,” sebut Elijas.

Turut mendampingi Menteri AHY dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, serta Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Lampri. Turut hadir, seluruh kepala kantor pertanahan se-Provinsi Kalimantan Tengah serta forkopimda setempat. (Jau)

Comment