Nasional    

Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Percepat Sertifikasi Lewat Kolaborasi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 16 Desember 2025
Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Percepat Sertifikasi Lewat Kolaborasi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan 2.532 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Penyerahan berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf serta rumah ibadah di Jawa Timur.

“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya dengan menggandeng kampus melalui KKN Tematik. Kita gerakkan semua jalur itu, mulai dari perguruan tinggi Islam negeri dan swasta, agar tanah wakaf bisa bersertipikat semua,” ujar Nusron.

Langkah kolaboratif ini dinilai mendesak mengingat capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru sekitar 54 persen, sementara secara nasional masih berada di kisaran 42 persen. Tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Di Jawa Timur, tanah wakaf biasanya belum menjadi isu sebelum ada Proyek Strategis Nasional karena nilainya belum signifikan. Tapi ketika proyek muncul, tanah wakaf kerap memicu sengketa. Karena itu, mumpung belum terjadi, mari kita wakafkan dan sertipikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbau Nusron.

Dari total 2.532 sertifikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertifikat tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, diserahkan pula 24 sertifikat untuk gereja, 18 pura, 3 wihara, serta 3 kongregasi.

Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan 69 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 sertifikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sebagai bagian dari percepatan sertifikasi, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. MoU tersebut ditandatangani Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Kerja sama ini bertujuan mengidentifikasi serta menginventarisasi data subjek dan objek wakaf serta tempat ibadah secara valid dan akuntabel agar proses sertifikasi berjalan tepat, cepat, dan akurat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertifikasi tanah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum seluruh bidang tanah, termasuk gedung perguruan tinggi, sekolah, badan wakaf, dan rumah ibadah. Ia juga mendorong bupati dan wali kota se-Jawa Timur agar aktif menjadi penggerak percepatan sertifikasi di wilayah masing-masing.

“Pak Menteri, kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang luar biasa. Mudah-mudahan ini memperkuat kepastian hukum hak atas tanah,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. Hadir pula Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, para wali kota dan bupati, serta unsur Forkopimda Provinsi Jawa Timur. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Mediasi Konflik Warga dan PT BIA di Kapuas Hulu Berujung Ricuh, Anggota DPD Saber Dipukul
Selasa, 16 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Romo Wahyu Terima Sertifikat Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Jadi Kado Natal bagi Umat
Selasa, 16 Desember 2025

Berita terkait