Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 21 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari komitmen menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Tahun 2025 yang digelar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Rabu, 21 Mei 2025.
Bahasan mengapresiasi inisiatif BWI dan menyebut kegiatan ini sangat penting dalam upaya memberikan jaminan hukum terhadap status tanah rumah ibadah.
“Sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pengelola dan umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa rumah ibadah bukan sekadar tempat beribadah, tapi juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat. Karena itu, kejelasan status hukum tanah menjadi fondasi penting dalam menunjang peran tersebut.
Bahasan juga menyinggung pentingnya kesesuaian pengelolaan tanah wakaf dengan peraturan yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mewajibkan pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir yang sah dan tercatat di BWI.
“Masih ada rumah ibadah yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas atas tanah tersebut. Ini bisa menimbulkan konflik di masa depan, baik internal maupun eksternal,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pontianak, kata Bahasan, siap memfasilitasi dan mendukung proses sertifikasi tanah wakaf. Ia juga mengajak organisasi keagamaan dan yayasan untuk bersinergi dalam upaya ini, agar pengelolaan rumah ibadah berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi umat.
“Saya berharap para pengurus rumah ibadah bisa memahami proses legalisasi tanah mereka lewat sosialisasi ini, agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya.
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari komitmen menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Tahun 2025 yang digelar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Rabu, 21 Mei 2025.
Bahasan mengapresiasi inisiatif BWI dan menyebut kegiatan ini sangat penting dalam upaya memberikan jaminan hukum terhadap status tanah rumah ibadah.
“Sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pengelola dan umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa rumah ibadah bukan sekadar tempat beribadah, tapi juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat. Karena itu, kejelasan status hukum tanah menjadi fondasi penting dalam menunjang peran tersebut.
Bahasan juga menyinggung pentingnya kesesuaian pengelolaan tanah wakaf dengan peraturan yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mewajibkan pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir yang sah dan tercatat di BWI.
“Masih ada rumah ibadah yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas atas tanah tersebut. Ini bisa menimbulkan konflik di masa depan, baik internal maupun eksternal,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pontianak, kata Bahasan, siap memfasilitasi dan mendukung proses sertifikasi tanah wakaf. Ia juga mengajak organisasi keagamaan dan yayasan untuk bersinergi dalam upaya ini, agar pengelolaan rumah ibadah berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi umat.
“Saya berharap para pengurus rumah ibadah bisa memahami proses legalisasi tanah mereka lewat sosialisasi ini, agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini