Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 20 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya diwujudkan dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan yang melibatkan mahasiswa dari UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Program ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama serta perguruan tinggi, yang diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah wakaf dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah.
“Kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, namun partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan. Di sinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa untuk membantu masyarakat memahami proses pendaftaran tanah wakaf ke ATR/BPN,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, dalam kegiatan Penerjunan KKN Tematik di Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 40% tanah wakaf yang telah terdaftar secara resmi, sementara 60% lainnya belum bersertifikat. Kondisi ini menjadi tantangan bersama yang memerlukan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama dan masyarakat.
“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertifikatkan, tentu akan sangat bermanfaat. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum, bahkan bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif, sebagaimana arahan Menteri ATR/Kepala BPN,” tambah Ana Anida.
Program KKN Tematik ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional. (Jau/*)
KALBARONLINE.com - Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya diwujudkan dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan yang melibatkan mahasiswa dari UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Program ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama serta perguruan tinggi, yang diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah wakaf dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah.
“Kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, namun partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan. Di sinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa untuk membantu masyarakat memahami proses pendaftaran tanah wakaf ke ATR/BPN,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, dalam kegiatan Penerjunan KKN Tematik di Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 40% tanah wakaf yang telah terdaftar secara resmi, sementara 60% lainnya belum bersertifikat. Kondisi ini menjadi tantangan bersama yang memerlukan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama dan masyarakat.
“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertifikatkan, tentu akan sangat bermanfaat. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum, bahkan bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif, sebagaimana arahan Menteri ATR/Kepala BPN,” tambah Ana Anida.
Program KKN Tematik ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini