Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 23 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam membuka seminar Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tata Hukum Mengelola Tanah Wakaf di Kabupaten Kubu Raya, Rabu (23/10/2024), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
Kegiatan itu menjadi salah satu upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan tata kelolanya. Yusran Anizam menjelaskan, bahwa program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kubu Raya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kubu Raya dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kubu Raya melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Untuk percepatan sertifikat, kita sebagai pemerintah daerah tentu mengkoordinasikan bersama para pihak terkait seperti misalnya Kantor Pertanahan Kubu Raya," kata Yusran Anizam usai kegiatan.
Yusran menyebut hal terpenting dalam percepatan sertifikasi adalah data dukung dari bawah. Karena itu, ia mengapresiasi BWI yang dinilai sangat masif dalam hal tersebut. Begitu juga Kantor Kementerian Agama dan KUA sebagai lembaga pengawas urusan wakaf.
"Kemudian nazir atau pengurus wakaf juga kita dorong dan diharapkan bisa memainkan peran nazir sebagaimana mestinya," ujarnya.
Terkait dengan program-program pembinaan, Yusran menyatakan, pemerintah kabupaten siap, termasuk untuk berdiskusi terkait apa yang direncanakan untuk percepatan sertifikat tanah wakaf.
"Kita dukung. Termasuk tahun ini kita juga ada memberikan dana hibah untuk percepatan BWI ini," ungkapnya.
Pembukaan seminar percepatan sertifikasi tanah wakaf dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat wakaf kepada para nazir dan sertifikat apresiasi kepada para wakif (pemberi wakaf). Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah Yusran Anizam bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kubu Raya, Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Kepala Dinas Sosial Kubu Raya, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam membuka seminar Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tata Hukum Mengelola Tanah Wakaf di Kabupaten Kubu Raya, Rabu (23/10/2024), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
Kegiatan itu menjadi salah satu upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan tata kelolanya. Yusran Anizam menjelaskan, bahwa program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kubu Raya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kubu Raya dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kubu Raya melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Untuk percepatan sertifikat, kita sebagai pemerintah daerah tentu mengkoordinasikan bersama para pihak terkait seperti misalnya Kantor Pertanahan Kubu Raya," kata Yusran Anizam usai kegiatan.
Yusran menyebut hal terpenting dalam percepatan sertifikasi adalah data dukung dari bawah. Karena itu, ia mengapresiasi BWI yang dinilai sangat masif dalam hal tersebut. Begitu juga Kantor Kementerian Agama dan KUA sebagai lembaga pengawas urusan wakaf.
"Kemudian nazir atau pengurus wakaf juga kita dorong dan diharapkan bisa memainkan peran nazir sebagaimana mestinya," ujarnya.
Terkait dengan program-program pembinaan, Yusran menyatakan, pemerintah kabupaten siap, termasuk untuk berdiskusi terkait apa yang direncanakan untuk percepatan sertifikat tanah wakaf.
"Kita dukung. Termasuk tahun ini kita juga ada memberikan dana hibah untuk percepatan BWI ini," ungkapnya.
Pembukaan seminar percepatan sertifikasi tanah wakaf dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat wakaf kepada para nazir dan sertifikat apresiasi kepada para wakif (pemberi wakaf). Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah Yusran Anizam bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kubu Raya, Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Kepala Dinas Sosial Kubu Raya, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini