Pontianak    

Bahasan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 30 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mendorong percepatan legalitas sertifikat tanah wakaf, baik untuk masjid, surau, maupun rumah ibadah lainnya.

Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah, Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (30/09/2025) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Bahasan menyampaikan apresiasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah menggandeng pemerintah daerah untuk bersama-sama mencari solusi persoalan tanah wakaf. Ia menilai penting kegiatan sosialisasi ini sebagai wadah komunikasi langsung antara pemerintah dengan para nazir masjid di Pontianak.

“Manfaat sertifikasi tanah wakaf jelas dan tujuannya nyata. Dari dulu hingga sekarang banyak persoalan pengurusan tanah wakaf, prosesnya penuh lika-liku dan berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu, kehadiran BWI harus kita dukung bersama,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa dukungan aktif dari para nazir, keberadaan BWI tidak akan maksimal. Bahasan pun mendorong seluruh nazir masjid agar proaktif menyampaikan persoalan di tempat ibadah masing-masing sehingga bisa dicarikan solusi bersama. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kebersamaan di lingkungan masjid.

“Kalau masjid saja berkonflik, tidak rukun, bagaimana kita bisa memberikan teladan kepada umat. Mari kita selesaikan persoalan dengan musyawarah dan lapang dada,” pesannya.

Bahasan menambahkan, pemerintah tidak akan gegabah mengambil tindakan terhadap rumah ibadah. Semua, kata dia, harus melalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia berharap komunikasi antar nazir di Pontianak semakin erat, sehingga pengelolaan masjid dapat berjalan kompak dengan visi dan pemahaman yang sama. Sosialisasi literasi keuangan syariah juga menjadi bagian penting agar para nazir memahami konsep-konsep ekonomi Islam seperti mudharabah, sukuk, maupun obligasi.

“Ini harus dipahami dengan benar dan sama, agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para nazir,” tutup Bahasan. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Ekspor Perdana Kratom dan Ikan Arwana Kapuas Hulu, Dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto
Selasa, 30 September 2025
Artikel Sebelumnya
Kantor Wilayah BPN Kalbar Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
Selasa, 30 September 2025

Berita terkait