Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 30 September 2025 |
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mendorong percepatan legalitas sertifikat tanah wakaf, baik untuk masjid, surau, maupun rumah ibadah lainnya.
Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah, Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (30/09/2025) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Bahasan menyampaikan apresiasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah menggandeng pemerintah daerah untuk bersama-sama mencari solusi persoalan tanah wakaf. Ia menilai penting kegiatan sosialisasi ini sebagai wadah komunikasi langsung antara pemerintah dengan para nazir masjid di Pontianak.
“Manfaat sertifikasi tanah wakaf jelas dan tujuannya nyata. Dari dulu hingga sekarang banyak persoalan pengurusan tanah wakaf, prosesnya penuh lika-liku dan berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu, kehadiran BWI harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa dukungan aktif dari para nazir, keberadaan BWI tidak akan maksimal. Bahasan pun mendorong seluruh nazir masjid agar proaktif menyampaikan persoalan di tempat ibadah masing-masing sehingga bisa dicarikan solusi bersama. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kebersamaan di lingkungan masjid.
“Kalau masjid saja berkonflik, tidak rukun, bagaimana kita bisa memberikan teladan kepada umat. Mari kita selesaikan persoalan dengan musyawarah dan lapang dada,” pesannya.
Bahasan menambahkan, pemerintah tidak akan gegabah mengambil tindakan terhadap rumah ibadah. Semua, kata dia, harus melalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia berharap komunikasi antar nazir di Pontianak semakin erat, sehingga pengelolaan masjid dapat berjalan kompak dengan visi dan pemahaman yang sama. Sosialisasi literasi keuangan syariah juga menjadi bagian penting agar para nazir memahami konsep-konsep ekonomi Islam seperti mudharabah, sukuk, maupun obligasi.
“Ini harus dipahami dengan benar dan sama, agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para nazir,” tutup Bahasan. (Jau)
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mendorong percepatan legalitas sertifikat tanah wakaf, baik untuk masjid, surau, maupun rumah ibadah lainnya.
Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikat Tanah Wakaf di Masjid Nurul Jannah, Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (30/09/2025) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Bahasan menyampaikan apresiasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah menggandeng pemerintah daerah untuk bersama-sama mencari solusi persoalan tanah wakaf. Ia menilai penting kegiatan sosialisasi ini sebagai wadah komunikasi langsung antara pemerintah dengan para nazir masjid di Pontianak.
“Manfaat sertifikasi tanah wakaf jelas dan tujuannya nyata. Dari dulu hingga sekarang banyak persoalan pengurusan tanah wakaf, prosesnya penuh lika-liku dan berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu, kehadiran BWI harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa dukungan aktif dari para nazir, keberadaan BWI tidak akan maksimal. Bahasan pun mendorong seluruh nazir masjid agar proaktif menyampaikan persoalan di tempat ibadah masing-masing sehingga bisa dicarikan solusi bersama. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kebersamaan di lingkungan masjid.
“Kalau masjid saja berkonflik, tidak rukun, bagaimana kita bisa memberikan teladan kepada umat. Mari kita selesaikan persoalan dengan musyawarah dan lapang dada,” pesannya.
Bahasan menambahkan, pemerintah tidak akan gegabah mengambil tindakan terhadap rumah ibadah. Semua, kata dia, harus melalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia berharap komunikasi antar nazir di Pontianak semakin erat, sehingga pengelolaan masjid dapat berjalan kompak dengan visi dan pemahaman yang sama. Sosialisasi literasi keuangan syariah juga menjadi bagian penting agar para nazir memahami konsep-konsep ekonomi Islam seperti mudharabah, sukuk, maupun obligasi.
“Ini harus dipahami dengan benar dan sama, agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para nazir,” tutup Bahasan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini