Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 23 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kegiatan Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tahun 2024, pada Rabu (23/10/2024), di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati mengajak seluruh pegawai Ditjen Penataan Agraria di seluruh Indonesia untuk bersama melanjutkan program Reforma Agraria.
“Kita bisa bekerja sama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan melalui program Reforma Agraria. Beberapa kali Pak Menteri juga menyebutkan, bahwa kepemimpinan saat ini juga (berfokus) untuk mempertahankan ketahanan pangan, yang mana ini banyak juga berhubungan dengan kita selaku Ditjen Penataan Agraria,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.
Terkait ketahanan pangan, ia menjelaskan, bahwa Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan Indonesia harus segera mencapai swasembada pangan untuk menjaga ketahanan pangan, yaitu dengan menambah 4 juta hektare luas panen hingga tahun 2029.
“Amanat ini sangat berkaitan dengan kerangka kerja kita, yaitu Reforma Agraria. Di mana salah satu tujuan dari Reforma Agraria selain mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, juga untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan,” ujar Dirjen Penataan Agraria.
Keberlanjutan program Reforma Agraria ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 - 2045 yang telah disahkan.
“Kita diminta untuk terus melaksanakan Redistribusi Tanah melalui pemberian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan sertipikasi tanah atau penataan aset, serta diikuti dengan penataan akses atau pemberdayaan tanah masyarakat. Ini menjadi dasar kita untuk melanjutkan pekerjaan besar Reforma Agraria,” jelas Yulia Jaya Nirmawati.
Lebih lanjut ia mengingatkan kepada jajarannya agar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi pasca transisi kepemimpinan yang baru terjadi. Bukan hanya kolaborasi antar internal Kementerian ATR/BPN, namun juga dengan pihak eksternal.
“Sinergi dan kolaborasi tak hanya di tingkat menteri dan dirjen, namun juga kolaborasi di tingkat direktur, kasubdit, dan kepala seksi, semuanya harus berkolaborasi dengan tugas masing-masing,” kata dia.
“Lintas kementerian/lembaga juga, terutama saat ini beberapa kementerian mitra kita sudah diperluas, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, dan Kementerian UMKM,” ungkap Dirjen Penataan Agraria.
“Untuk itu saya berharap, kedepannya kita dapat mengajak mereka untuk lebih fokus dalam mengakselerasi tugas bersama ini, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak peningkatan manfaat dari program Reforma Agraria,” pungkas Yulia Jaya Nirmawati.
Dalam kegiatan ini, terdapat sesi diskusi panel yang diikuti oleh beberapa panelis, salah satunya ialah Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN periode 2019 - 2022, Surya Tjandra.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Penataan Agraria serta perwakilan bidang penataan dan pemberdayaan dari kanwil BPN provinsi seluruh Indonesia. (Jau)
KalbarOnline, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kegiatan Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tahun 2024, pada Rabu (23/10/2024), di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati mengajak seluruh pegawai Ditjen Penataan Agraria di seluruh Indonesia untuk bersama melanjutkan program Reforma Agraria.
“Kita bisa bekerja sama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan melalui program Reforma Agraria. Beberapa kali Pak Menteri juga menyebutkan, bahwa kepemimpinan saat ini juga (berfokus) untuk mempertahankan ketahanan pangan, yang mana ini banyak juga berhubungan dengan kita selaku Ditjen Penataan Agraria,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.
Terkait ketahanan pangan, ia menjelaskan, bahwa Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan Indonesia harus segera mencapai swasembada pangan untuk menjaga ketahanan pangan, yaitu dengan menambah 4 juta hektare luas panen hingga tahun 2029.
“Amanat ini sangat berkaitan dengan kerangka kerja kita, yaitu Reforma Agraria. Di mana salah satu tujuan dari Reforma Agraria selain mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, juga untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan,” ujar Dirjen Penataan Agraria.
Keberlanjutan program Reforma Agraria ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 - 2045 yang telah disahkan.
“Kita diminta untuk terus melaksanakan Redistribusi Tanah melalui pemberian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan sertipikasi tanah atau penataan aset, serta diikuti dengan penataan akses atau pemberdayaan tanah masyarakat. Ini menjadi dasar kita untuk melanjutkan pekerjaan besar Reforma Agraria,” jelas Yulia Jaya Nirmawati.
Lebih lanjut ia mengingatkan kepada jajarannya agar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi pasca transisi kepemimpinan yang baru terjadi. Bukan hanya kolaborasi antar internal Kementerian ATR/BPN, namun juga dengan pihak eksternal.
“Sinergi dan kolaborasi tak hanya di tingkat menteri dan dirjen, namun juga kolaborasi di tingkat direktur, kasubdit, dan kepala seksi, semuanya harus berkolaborasi dengan tugas masing-masing,” kata dia.
“Lintas kementerian/lembaga juga, terutama saat ini beberapa kementerian mitra kita sudah diperluas, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, dan Kementerian UMKM,” ungkap Dirjen Penataan Agraria.
“Untuk itu saya berharap, kedepannya kita dapat mengajak mereka untuk lebih fokus dalam mengakselerasi tugas bersama ini, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak peningkatan manfaat dari program Reforma Agraria,” pungkas Yulia Jaya Nirmawati.
Dalam kegiatan ini, terdapat sesi diskusi panel yang diikuti oleh beberapa panelis, salah satunya ialah Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN periode 2019 - 2022, Surya Tjandra.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen Penataan Agraria serta perwakilan bidang penataan dan pemberdayaan dari kanwil BPN provinsi seluruh Indonesia. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini