Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 14 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia meminta seluruh organisasi keagamaan segera mendaftarkan serta mensertifikatkan tanah yang menjadi aset umat agar memiliki kepastian hukum.
Menurut Nusron, sertifikasi tanah wakaf penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset keagamaan tetap terjaga dan tidak menimbulkan sengketa.
“Saya minta tolong, bentuk tim khusus dan buat loket khusus untuk rumah ibadah, melayani pendaftaran tanah wakaf dan tanah organisasi keagamaan. Ini ‘rumah Tuhan’, jangan sampai ‘rumah Tuhan’ tidak terurus hanya karena persoalan administrasi,” tegas Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan se-Kalteng di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng, Rabu (10/12/2025).
Ia menekankan, percepatan sertifikasi tanah wakaf harus dibarengi kemudahan layanan dari pemerintah. Salah satu bentuknya adalah memastikan pengurusan sertifikat tanah wakaf dilakukan tanpa biaya.
“Pengurusan tanah wakaf itu digratiskan. Tidak perlu ada biaya,” ujarnya.
Menteri Nusron juga mengajak seluruh organisasi keagamaan di Kalteng untuk aktif mendata dan mendaftarkan aset tanah yang dimiliki. Sertifikasi tanah wakaf, menurutnya, bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah umat dan keberlanjutan fungsi rumah ibadah.
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai tokoh lintas agama dan lembaga kepercayaan. Di antaranya perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalteng, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalteng, Pengurus Muhammadiyah Kalteng, Keuskupan Palangka Raya, Pengurus PGI Wilayah Kalteng, Parisada Hindu Dharma Indonesia, perwakilan umat Buddha, Ketua Aliran Kepercayaan Kaharingan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng Muhammad Yusi Abdhian menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalteng. Saat ini, Kemenag tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah ibadah di wilayah Kalteng.
“Alhamdulillah, saat ini sedang berjalan proses pendataan rumah-rumah ibadah, mulai dari musala, langgar, hingga masjid. Semua didata sesuai wilayahnya agar ke depan penanganannya lebih akurat dan menyeluruh,” jelasnya.
Pertemuan tersebut dimoderatori Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (Jau/*)
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia meminta seluruh organisasi keagamaan segera mendaftarkan serta mensertifikatkan tanah yang menjadi aset umat agar memiliki kepastian hukum.
Menurut Nusron, sertifikasi tanah wakaf penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset keagamaan tetap terjaga dan tidak menimbulkan sengketa.
“Saya minta tolong, bentuk tim khusus dan buat loket khusus untuk rumah ibadah, melayani pendaftaran tanah wakaf dan tanah organisasi keagamaan. Ini ‘rumah Tuhan’, jangan sampai ‘rumah Tuhan’ tidak terurus hanya karena persoalan administrasi,” tegas Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan se-Kalteng di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng, Rabu (10/12/2025).
Ia menekankan, percepatan sertifikasi tanah wakaf harus dibarengi kemudahan layanan dari pemerintah. Salah satu bentuknya adalah memastikan pengurusan sertifikat tanah wakaf dilakukan tanpa biaya.
“Pengurusan tanah wakaf itu digratiskan. Tidak perlu ada biaya,” ujarnya.
Menteri Nusron juga mengajak seluruh organisasi keagamaan di Kalteng untuk aktif mendata dan mendaftarkan aset tanah yang dimiliki. Sertifikasi tanah wakaf, menurutnya, bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah umat dan keberlanjutan fungsi rumah ibadah.
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai tokoh lintas agama dan lembaga kepercayaan. Di antaranya perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalteng, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalteng, Pengurus Muhammadiyah Kalteng, Keuskupan Palangka Raya, Pengurus PGI Wilayah Kalteng, Parisada Hindu Dharma Indonesia, perwakilan umat Buddha, Ketua Aliran Kepercayaan Kaharingan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng Muhammad Yusi Abdhian menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalteng. Saat ini, Kemenag tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah ibadah di wilayah Kalteng.
“Alhamdulillah, saat ini sedang berjalan proses pendataan rumah-rumah ibadah, mulai dari musala, langgar, hingga masjid. Semua didata sesuai wilayahnya agar ke depan penanganannya lebih akurat dan menyeluruh,” jelasnya.
Pertemuan tersebut dimoderatori Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini