Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 16 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – RP Antonius Wahyuliana atau Romo Wahyu menjadi salah satu penerima sertifikat rumah ibadah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025). Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Romo Wahyu mengungkapkan rasa syukur atas sertifikat yang diterima. Ia menyebutnya sebagai kado Natal yang bermakna bagi umat gereja.
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami menyelesaikan persoalan sertifikat secara baik,” ujarnya di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima empat sertifikat yang mencakup tanah gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian bidang tanah tersebut merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum berupa sertifikat.
Melalui Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan sertifikat kini jauh lebih mudah. Hal itu didukung oleh sosialisasi intensif yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun di berbagai daerah.
“Program ini memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan untuk memperoleh sertifikat resmi. Prosesnya transparan dan biayanya sangat meringankan,” ungkapnya.
Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertifikat wakaf produktif untuk persawahan yang dimanfaatkan bagi kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“Begitu ada program percepatan sertifikasi wakaf, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat dan gratis, sangat membantu,” tuturnya.
Lukman menegaskan pentingnya kepastian hukum untuk melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa di masa depan serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan awal.
“Walaupun saat ini aman karena para wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi sengketa tetap bisa terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf sangat penting,” pungkasnya.
Selain sertifikat yang diterima Romo Wahyu dan Lukman Hakim, pada kesempatan tersebut juga diserahkan 69 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 sertifikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Total 2.532 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah turut diserahkan untuk umat di Jawa Timur.
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi 2.484 bidang tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, serta 3 kongregasi. (Jau/*)
KALBARONLINE.com – RP Antonius Wahyuliana atau Romo Wahyu menjadi salah satu penerima sertifikat rumah ibadah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025). Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Romo Wahyu mengungkapkan rasa syukur atas sertifikat yang diterima. Ia menyebutnya sebagai kado Natal yang bermakna bagi umat gereja.
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami menyelesaikan persoalan sertifikat secara baik,” ujarnya di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima empat sertifikat yang mencakup tanah gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian bidang tanah tersebut merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum berupa sertifikat.
Melalui Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan sertifikat kini jauh lebih mudah. Hal itu didukung oleh sosialisasi intensif yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun di berbagai daerah.
“Program ini memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan untuk memperoleh sertifikat resmi. Prosesnya transparan dan biayanya sangat meringankan,” ungkapnya.
Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertifikat wakaf produktif untuk persawahan yang dimanfaatkan bagi kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
“Begitu ada program percepatan sertifikasi wakaf, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat dan gratis, sangat membantu,” tuturnya.
Lukman menegaskan pentingnya kepastian hukum untuk melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa di masa depan serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan awal.
“Walaupun saat ini aman karena para wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi sengketa tetap bisa terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf sangat penting,” pungkasnya.
Selain sertifikat yang diterima Romo Wahyu dan Lukman Hakim, pada kesempatan tersebut juga diserahkan 69 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 sertifikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Total 2.532 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah turut diserahkan untuk umat di Jawa Timur.
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi 2.484 bidang tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, serta 3 kongregasi. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini