Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 16 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah menyatakan dukungan terhadap upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi sistem dan peningkatan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf, didampingi Kepala Seksi Peralihan Hak dan Penetapan, Jati Nugroho, dalam rapat evaluasi yang digelar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah.
Rapat berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, di Aula BPPRD Kabupaten Mempawah. Agenda utama pertemuan ini adalah memperkuat kontribusi sektor BPHTB sebagai salah satu penopang PAD daerah.
Dalam rapat tersebut, dibahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang mewajibkan PPAT/Notaris meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain itu, PPAT/Notaris juga diwajibkan menyampaikan laporan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau bangunan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala keterlambatan penyampaian laporan yang berdampak pada pengenaan denda. Hal ini menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf, menyampaikan terdapat tiga aspek penting yang perlu dievaluasi secara kolektif, yakni ketepatan penyampaian laporan, percepatan mekanisme pelayanan BPHTB, serta penetapan nilai NJOP agar proses validasi dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya penerbitan surat edaran terkait denda keterlambatan pelaporan, penyediaan tanda terima penyampaian laporan bagi PPAT dan Notaris, penyusunan mekanisme baku penyampaian laporan, serta peningkatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan BPHTB.
Rapat evaluasi ini dihadiri Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPRD Kabupaten Mempawah, para Notaris, serta PPAT se-Kabupaten Mempawah. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong optimalisasi PAD Kabupaten Mempawah dari sektor BPHTB. (Jau/*)
KALBARONLINE.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah menyatakan dukungan terhadap upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi sistem dan peningkatan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf, didampingi Kepala Seksi Peralihan Hak dan Penetapan, Jati Nugroho, dalam rapat evaluasi yang digelar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah.
Rapat berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, di Aula BPPRD Kabupaten Mempawah. Agenda utama pertemuan ini adalah memperkuat kontribusi sektor BPHTB sebagai salah satu penopang PAD daerah.
Dalam rapat tersebut, dibahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang mewajibkan PPAT/Notaris meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain itu, PPAT/Notaris juga diwajibkan menyampaikan laporan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau bangunan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala keterlambatan penyampaian laporan yang berdampak pada pengenaan denda. Hal ini menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf, menyampaikan terdapat tiga aspek penting yang perlu dievaluasi secara kolektif, yakni ketepatan penyampaian laporan, percepatan mekanisme pelayanan BPHTB, serta penetapan nilai NJOP agar proses validasi dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya penerbitan surat edaran terkait denda keterlambatan pelaporan, penyediaan tanda terima penyampaian laporan bagi PPAT dan Notaris, penyusunan mekanisme baku penyampaian laporan, serta peningkatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan BPHTB.
Rapat evaluasi ini dihadiri Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPRD Kabupaten Mempawah, para Notaris, serta PPAT se-Kabupaten Mempawah. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong optimalisasi PAD Kabupaten Mempawah dari sektor BPHTB. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini