KalbarOnline, Mempawah – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Mempawah tahun 2020.
Dalam Musrenbang itu, Gubernur Sutarmidji meminta Bupati Mempawah untuk melakukan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan di daerah kabupaten Mempawah.
“Tahun depan saya minta Bapak Bupati untuk melakukan perubahan NJOP tanah dan bangunan,” ujar Sutarmidji saat memberikan sambutannya dalam Musrembang RKPD Mempawah tahun 2020 di kantor Bupati Mempawah, Selasa (5/3/2019).
Adapun alasannya NJOP harus mendekati nilai pasar, dimaksudkan untuk mencegah transaksi nilai jual beli agar sesuai dengan aturan dan para pembeli serta penjual tidak dibohongi oleh para oknum untuk mencari keuntungan pribadinya dan kelompok.
“Kenapa saya minta perubahan NJOP, sebab sekarang ini di Notaris terjadi praktek-praktek transaksi berlindung di balik azas kebebasan berkontrak. Dia (notaris_red) melakukan transaksi-transaksi yang merugikan negara,” tegasnya.
Dirinya menilai BPHTB dihitung dari nilai rill pasar bukan dari NJOP. Tapi yang saat ini terjadi transaksi berdasarkan dari NJOP, akibatnya kerugian cukup besar.
“Saya waktu menjadi Wali Kota Pontianak ada 2000 transaksi saya liat ini tidak benar, lalu ada yang bilang orang bebas aja mau jual berapa saja karena kebebasan berkontrak. Saya tidak bisa begitu, berdasarkan Undang-undang BPHTB nilai jual rill bukan nilai jual NJOP,” tegasnya lagi.
Dirinya menyarankan kepada Bupati Mempawah untuk menaikan NJOP sekitar 80 sampai 90 persen dari nilai pasar, maka pemerintah daerah setempat akan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi itu dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di kesempatan itu pula, Sutarmidji secara simbolis menyerahkan beasiswa sekolah gratis kepada perwakilan siswa-siswi di Kabupaten Mempawah. (*/Fai)
Comment