Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 23 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi
Kalbar, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) di daerah tingkat II (kabupaten/kota) dievaluasi. Sebab NJOP yang ada
sekarang ini, kata dia, lebih rendah dari nilai jual pasar.
“Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu terkadang hanya seperenam dari nilai pasar. Padahal Bea Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hitungannya nilai jual pasar sehingga NJOP harusnya didekatkan nilai jual pasar cuma tarif PBBnya diturunkan, maka akan dapat keuntungan disitu,” ujar Sutarmidji saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi di Pontianak, Kamis (21/2/2019) kemarin.
Adapun alasnya NJOP harus mendekati nilai pasar, lanjutnya, karena
untuk mencegah transaksi nilai jual beli agar sesuai dengan aturan dan para
pembeli serta penjual tidak dibohongi oleh para oknum untuk mencari keuntungan
pribadinya dan kelompok.
“Kenapa NJOP harus mendekati pasar, agar terhindari
transaksi-transaksi sesat dan transaksi yang mengelabuhi nilai jual beli dengan
patokan nilai NJOP,” tukasnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengaku optimis
jika NJOP dan BPHTB diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, akan ada
kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara pun tidak akan dirugikan oleh
pajak.
“Kalau itu bisa dilakukan saya yakin BPHTB itu akan ada
kenaikan antara 30 sampai 35 persen dan PAD Kalbar akan naik, saya optimis,”
tegasnya.
Aset milik Provinsi Kalbar, lanjut Midji, juga harus
diperbaiki dan inventarisasi agar terhindar dari temuan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan nikmati oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan
semata.
“Aset itu jangan dinikmati segelintir orang dengan merugikan
masyarakat,” ucapnya tegas.
Sementara Sugeng Basuki selaku Kepala Satgas Karsupgah KPK
mengatakan rapat koordinasi ini merupakan bentuk pencegahan Korupsi dan
optimalisasi di jajaran Pemerintahan Provinsi Kalbar dalam Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
“Tahun 2019 ini kita mencoba optimalisasi PAD dan kita juga
mendampingi daerah Kabupaten dan Kota untuk melakukan optimalkan PAD di
daerahnya,” tuturnya.
Serta melakukan efisiensi keuangan daerah dalam
pengelolaannya agar tidak terjadi temuan dalam wujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik.
“Jadi sebelumnya kami telah berkodinasi dengan Gubernur
Kalbar dan ada lima hal yang kami catat dalam rangka pencegahan korupsi di
jajaran lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” tuturnya.
Dalam rapat kordinasi itu juga dihadiri oleh Sekretaris
Daerah di 14 kabupaten dan kota yang ada di Kalbar guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi
Kalbar, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) di daerah tingkat II (kabupaten/kota) dievaluasi. Sebab NJOP yang ada
sekarang ini, kata dia, lebih rendah dari nilai jual pasar.
“Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu terkadang hanya seperenam dari nilai pasar. Padahal Bea Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hitungannya nilai jual pasar sehingga NJOP harusnya didekatkan nilai jual pasar cuma tarif PBBnya diturunkan, maka akan dapat keuntungan disitu,” ujar Sutarmidji saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi di Pontianak, Kamis (21/2/2019) kemarin.
Adapun alasnya NJOP harus mendekati nilai pasar, lanjutnya, karena
untuk mencegah transaksi nilai jual beli agar sesuai dengan aturan dan para
pembeli serta penjual tidak dibohongi oleh para oknum untuk mencari keuntungan
pribadinya dan kelompok.
“Kenapa NJOP harus mendekati pasar, agar terhindari
transaksi-transaksi sesat dan transaksi yang mengelabuhi nilai jual beli dengan
patokan nilai NJOP,” tukasnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengaku optimis
jika NJOP dan BPHTB diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, akan ada
kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara pun tidak akan dirugikan oleh
pajak.
“Kalau itu bisa dilakukan saya yakin BPHTB itu akan ada
kenaikan antara 30 sampai 35 persen dan PAD Kalbar akan naik, saya optimis,”
tegasnya.
Aset milik Provinsi Kalbar, lanjut Midji, juga harus
diperbaiki dan inventarisasi agar terhindar dari temuan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan nikmati oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan
semata.
“Aset itu jangan dinikmati segelintir orang dengan merugikan
masyarakat,” ucapnya tegas.
Sementara Sugeng Basuki selaku Kepala Satgas Karsupgah KPK
mengatakan rapat koordinasi ini merupakan bentuk pencegahan Korupsi dan
optimalisasi di jajaran Pemerintahan Provinsi Kalbar dalam Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
“Tahun 2019 ini kita mencoba optimalisasi PAD dan kita juga
mendampingi daerah Kabupaten dan Kota untuk melakukan optimalkan PAD di
daerahnya,” tuturnya.
Serta melakukan efisiensi keuangan daerah dalam
pengelolaannya agar tidak terjadi temuan dalam wujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik.
“Jadi sebelumnya kami telah berkodinasi dengan Gubernur
Kalbar dan ada lima hal yang kami catat dalam rangka pencegahan korupsi di
jajaran lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” tuturnya.
Dalam rapat kordinasi itu juga dihadiri oleh Sekretaris
Daerah di 14 kabupaten dan kota yang ada di Kalbar guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini