Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 03 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Masyarakat yang mengajukan pengukuran tanah kini mendapat kepastian waktu layanan. Hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Pengukuran Terjadwal.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal membuat masyarakat dapat mengetahui kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui layanan tersebut, kepastian waktu diberikan sejak permohonan pengukuran diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional sudah berada di bawah target maksimal tujuh hari.
Meski begitu, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut. Untuk mengejar standar pelayanan, kantor-kantor tersebut akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia.
Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari. Angka tersebut masih akan terus didorong agar mencapai target maksimal lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Nusron.
Nusron menegaskan, transformasi layanan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal juga akan dilakukan secara berkala sebagai dasar untuk menyempurnakan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutup Nusron.
Dalam konferensi pers tersebut, Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
KALBARONLINE.com – Masyarakat yang mengajukan pengukuran tanah kini mendapat kepastian waktu layanan. Hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Pengukuran Terjadwal.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal membuat masyarakat dapat mengetahui kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui layanan tersebut, kepastian waktu diberikan sejak permohonan pengukuran diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional sudah berada di bawah target maksimal tujuh hari.
Meski begitu, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut. Untuk mengejar standar pelayanan, kantor-kantor tersebut akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia.
Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari. Angka tersebut masih akan terus didorong agar mencapai target maksimal lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Nusron.
Nusron menegaskan, transformasi layanan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal juga akan dilakukan secara berkala sebagai dasar untuk menyempurnakan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutup Nusron.
Dalam konferensi pers tersebut, Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini