Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 31 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026 mendatang.
Melalui sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan kepastian jadwal pelayanan dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari.
"Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari," ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Nusron menjelaskan, setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian pekerjaan hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan maksimal 12 hari.
Penerapan sistem tersebut diharapkan membuat alur pelayanan pertanahan menjadi lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak.
Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak dapat rampung dalam waktu 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.
Rinciannya, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon selama lima hari.
Nusron mengatakan, apabila masyarakat mengalami kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong percepatan melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN.
"Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN," jelasnya.
Setelah surat edaran tersebut ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan akan diarahkan menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah.
Langkah tersebut bertujuan mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengingatkan seluruh jajaran BPN agar menjadikan transformasi pelayanan sebagai prioritas utama.
Menurutnya, keberhasilan reformasi layanan pertanahan sangat bergantung pada komitmen seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
"Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan," tegas Nusron.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto beserta jajaran. (*)
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026 mendatang.
Melalui sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan kepastian jadwal pelayanan dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari.
"Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari," ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Nusron menjelaskan, setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian pekerjaan hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan maksimal 12 hari.
Penerapan sistem tersebut diharapkan membuat alur pelayanan pertanahan menjadi lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak.
Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak dapat rampung dalam waktu 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.
Rinciannya, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon selama lima hari.
Nusron mengatakan, apabila masyarakat mengalami kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong percepatan melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN.
"Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN," jelasnya.
Setelah surat edaran tersebut ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan akan diarahkan menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah.
Langkah tersebut bertujuan mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengingatkan seluruh jajaran BPN agar menjadikan transformasi pelayanan sebagai prioritas utama.
Menurutnya, keberhasilan reformasi layanan pertanahan sangat bergantung pada komitmen seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
"Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan," tegas Nusron.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto beserta jajaran. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini