Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 02 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain memberikan kepastian waktu, layanan tersebut juga mempercepat proses pengukuran tanah. Hal ini dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang jadwal pengukuran tanahnya dimajukan hampir satu bulan.
Pada Juli 2026, Septiah mengajukan permohonan untuk mendaftarkan tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kala itu, ia mendapatkan jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, waktu tunggu pengukuran tanahnya dapat dipercepat.
Setelah mendapat kabar mengenai percepatan jadwal, Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026.
Lima hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah miliknya. Jadwal tersebut maju hampir satu bulan dari jadwal sebelumnya.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari di sela-sela menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya, Rabu (2/9/2026).
Percepatan jadwal pengukuran tanah tersebut sangat membantunya karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” kata Septiah Wulandari.
Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri.
Setelah melengkapi sejumlah persyaratan dan menyerahkan dokumen ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, ia sebelumnya mendapat informasi bahwa jadwal pengukuran baru bisa dilakukan dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan. Kondisi tersebut terjadi sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan.
Tak lama setelah layanan tersebut diterapkan, Iwan mendapat pemberitahuan dari Kantah bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat.
Kepastian tersebut membuatnya lebih tenang karena dapat mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.
Baginya, kepastian waktu dalam proses layanan juga membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.
Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah Septiah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari. Hal ini sejalan dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Penerapan layanan tersebut juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan.
Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas layanan dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.
Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.
Transformasi layanan tersebut dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti. (*)
KALBARONLINE.com – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain memberikan kepastian waktu, layanan tersebut juga mempercepat proses pengukuran tanah. Hal ini dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang jadwal pengukuran tanahnya dimajukan hampir satu bulan.
Pada Juli 2026, Septiah mengajukan permohonan untuk mendaftarkan tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kala itu, ia mendapatkan jadwal pengukuran pada 23 September 2026. Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, waktu tunggu pengukuran tanahnya dapat dipercepat.
Setelah mendapat kabar mengenai percepatan jadwal, Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026.
Lima hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah miliknya. Jadwal tersebut maju hampir satu bulan dari jadwal sebelumnya.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari di sela-sela menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya, Rabu (2/9/2026).
Percepatan jadwal pengukuran tanah tersebut sangat membantunya karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” kata Septiah Wulandari.
Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri.
Setelah melengkapi sejumlah persyaratan dan menyerahkan dokumen ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, ia sebelumnya mendapat informasi bahwa jadwal pengukuran baru bisa dilakukan dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan. Kondisi tersebut terjadi sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan.
Tak lama setelah layanan tersebut diterapkan, Iwan mendapat pemberitahuan dari Kantah bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat.
Kepastian tersebut membuatnya lebih tenang karena dapat mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.
Baginya, kepastian waktu dalam proses layanan juga membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.
Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah Septiah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari. Hal ini sejalan dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Penerapan layanan tersebut juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan.
Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas layanan dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.
Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.
Transformasi layanan tersebut dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini