Nasional    

Nusron Sosialisasikan Dua Layanan Baru ATR/BPN, Pengukuran Maksimal 12 Hari

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sunday, 06 September 2026
Nusron Sosialisasikan Dua Layanan Baru ATR/BPN, Pengukuran Maksimal 12 Hari
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Transformasi tersebut mencakup layanan Pengukuran Terjadwal dengan total waktu maksimal 12 hari serta Peralihan Hak Terintegrasi dengan batas waktu layanan maksimal 10 hari.

“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Pada layanan Pengukuran Terjadwal, setiap masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan mendapatkan jadwal pengukuran bidang dengan waktu yang terukur. Layanan tersebut menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dengan prinsip tersebut, diharapkan tidak terjadi penumpukan antrean akibat permohonan yang lebih lama belum terselesaikan.

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.

Sementara itu, dalam layanan Peralihan Hak Terintegrasi, proses layanan ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Untuk melancarkan transformasi tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara PPAT dan pemerintah daerah.

Menurutnya, percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi tidak dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN semata karena terdapat tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan PPAT.

“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.

Transformasi layanan pertanahan juga didukung percepatan melalui kolaborasi data antar pihak terkait.

Menteri Nusron mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Kerja sama tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan pelayanan verifikasi BPHTB.

Kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta yang hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron juga menjelaskan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus mendorong pejabat struktural di tingkat Kantor Pertanahan memiliki pemahaman yang lebih luas terhadap seluruh layanan pertanahan.

“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto.

Hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta. (*)

Artikel Selanjutnya
Jadwal Pengukuran Tanah Maju Hampir Sebulan, Warga Jakarta Rasakan Manfaat Layanan ATR/BPN
Wednesday, 02 September 2026
Artikel Sebelumnya
Nusron Tegaskan Lahan Terbakar Bisa Picu Pembatalan HGU, Ini Ketentuannya
Wednesday, 02 September 2026

Berita terkait