Nasional    

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat Milik Negara

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 15 July 2026
ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat Milik Negara
ATR/BPN menegaskan pendaftaran tanah ulayat bertujuan melindungi hak masyarakat adat, bukan menjadikan tanah milik negara (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi milik negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," ujarnya.

Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, program tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan zaman.

Ia menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tuturnya.

Rezka menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat akan memberikan berbagai manfaat. Selain menciptakan kepastian hukum, sertipikasi juga dapat melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah tidak beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Ia menyebut tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai penting agar hak-hak masyarakat adat tetap terjaga hingga generasi mendatang.

"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. (*)

Artikel Selanjutnya
ATR/BPN Luncurkan Program Sertipikat Tanah Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang pada 2026
Wednesday, 15 July 2026
Artikel Sebelumnya
ATR/BPN Luncurkan Program Sertipikat Tanah Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang pada 2026
Wednesday, 15 July 2026

Berita terkait