Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 15 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi milik negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).
"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," ujarnya.
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, program tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan zaman.
Ia menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.
"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tuturnya.
Rezka menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat akan memberikan berbagai manfaat. Selain menciptakan kepastian hukum, sertipikasi juga dapat melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah tidak beralih secara tidak sah di masa mendatang.
Ia menyebut tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.
Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai penting agar hak-hak masyarakat adat tetap terjaga hingga generasi mendatang.
"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.
Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. (*)
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi milik negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).
"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," ujarnya.
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, program tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan zaman.
Ia menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.
"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tuturnya.
Rezka menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat akan memberikan berbagai manfaat. Selain menciptakan kepastian hukum, sertipikasi juga dapat melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah tidak beralih secara tidak sah di masa mendatang.
Ia menyebut tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.
Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai penting agar hak-hak masyarakat adat tetap terjaga hingga generasi mendatang.
"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.
Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini