Kapuas Hulu    

BPN Gelar Sosialisasi Tanah Ulayat di Kapuas Hulu, Bupati Fransiskus Diaan Tegaskan Komitmen Dukungan

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 16 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kapuas Hulu, Jumat (15/8/2025).

Acara ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Kepala Kanwil BPN Kalbar Mujahidin Maruf, para Kepala Bidang, Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain, jajaran Forkopimda Kapuas Hulu, perwakilan masyarakat hukum adat, serta perwakilan perusahaan.

Dalam sambutannya, Bupati Fransiskus Diaan menegaskan komitmennya mendukung penuh pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di wilayahnya.

“Pentingnya kerjasama, kolaborasi, dan sinergi antara Pemda Kapuas Hulu, jajaran ATR/BPN pusat maupun daerah, serta masyarakat adat dalam proses ini demi kepentingan masyarakat adat dan pembangunan daerah berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar program persertipikatan tanah di Kapuas Hulu tetap dialokasikan setiap tahun, mengingat tingginya animo masyarakat adat untuk menjamin kepastian hukum atas tanah mereka.

Senada dengan itu, Mujahidin Maruf menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberi pengakuan sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.

“Kalau sebelumnya kita tidak berpikir untuk mensertipikatkan, ke depannya memang harus kita dorong untuk disertipikatkan, dan ini melibatkan bukan hanya BPN, tetapi juga pemda setempat,” jelasnya.

Mujahidin juga mengapresiasi kolaborasi antara BPN dan Pemda Kapuas Hulu yang berhasil menerbitkan 14 sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk masyarakat hukum adat, yakni 8 sertipikat untuk MHA Dayak Iban Menua Kelayan dan 6 sertipikat untuk MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik.

Sementara itu, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga tanah ulayat agar tetap menjadi bagian penting kehidupan masyarakat adat.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat hukum adat, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan pendaftaran tanah ulayat.

“Dengan begitu, tanah terlindungi dan kesejahteraan masyarakat hukum adat pun tetap terjaga,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Rezka menyerahkan dua sertipikat kepada MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik dan MHA Dayak Iban Batang Kanyau Menua Kelayam. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Polres Kapuas Hulu dan BP3MI Kalbar Amankan Pelaku TPPO: Korban Disekap dan Dipaksa Jadi PSK untuk Bos di Malaysia
Sabtu, 16 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Firdaus Resmi Jadi Paskibraka Kota Pontianak 2025, H-7 Karantina Ayah Meninggal
Sabtu, 16 Agustus 2025

Berita terkait